JAYAPURA (KT) – Kapolres Paniai, AKBP A. Wakhid, PU mengaku tidak menerima laporan pembakaran form logistik Pemilu yang ada di Kabupaten Paniai.
Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan Ketua KPU Paniai, Petrus Nawipa yang mengklaim sebagian besar dokumen DA-1 rusak atau dibakar oleh massa, sehinggahasil rekapitulasi dilakukan atas dasar surat kesepakatan dari masyarakat.
“Ngak ada laporan sama sekali,” kata Kapolres saat di konfirmasi wartawan di sela pleno pembacaan hasil rekapitulasi Pemilu Kabupaten Paniai, Minggu (12/5/2019) malam.
Bahkan saat di singgung adanya laporan dari bawahan ataupun kabar terkait adanya pembakaran form logistik Pemilu, Kapolres dengan tegas mengatakan tidak ada laporan yang diterimanya hingga tutup pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Paniai.
“Ngak ada sampai pleno tingkat kabupaten, tidak ada laporan itu, mungkin bisa tanya di Bawaslu, tapi dari pihak kepolisian tidak pernah menerima adanya laporan pembakaran form atau sejenisnya,” kata Kapolres Terkait itu, saat ditanyakan situasi pleno tingkat kabupaten Paniai, Kapolres mengaku secara umum berjalan kondusif walaupun ada beberapa caleg yang tidak terima hasil Pemilu melakukan beberapa aksi.
“Ya kalau caleg yang tidak terima hasil suaranya melalukan aksi ada, tapi Kepolisian tetap berupaya agar proses pleno tetap berjalan kondisiv. Hanya itu saja, tidak ada yang lain-lain,” kata Kapolres.
Sebelumnya hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Paniai di hujani berbagai keberatan dari saksi Parpol lantaran hasil yang di duga di manipulasi oleh penyelenggara. Bagaimana tidak, dari 112 Caleg DPR-RI hanya 1 caleg dari PKB nomor urut 7 saja yang mendapat suara dengan perolehan angka sama dengan jumlah suara sah Pemilih Kabupaten Paniai 102024 suara.
Sementara untuk caleg DPR Papua, caleg nomor urut 2 PAN, Petrus Pigai mendapat 20.024 suara, Caleg nomor urut 2 Nasdem mendapat 25000 suara, Caleg nomor 1 PPP, Nason Uti meraih 5000 suara, Caleg Nomor Urut 9 Partai Berkarya meraih 37000, dan Caleg nomor urut 1 PKB, Amos Edoway mendapat 15000 suara.
Meski hasil tersebut telah di sahkan oleh KPU, namun Bawaslu Papua merekomendasikan tidak menerima hasil tersebut, dimana hasil yang di sahkan itu di lampirkan dengan catatan. (TA)