JAYAPURA (KT) – Bawaslu Provinsi Papua akan menindak tegas penyelenggara pemilu di Kota Jayapura, lantaran dinilai menyalahi aturan khususnya tidak memberikan form DA kepada Parpol, saksi DPD maupun Capres
Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoack kepada pers, Minggu (12/5/2019) malam mengatakan dari hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi, ternyata ada masalah di pleno kota Jayapura, dimana form DA tidak diberikan kepada saksi dan bawaslu.
Ini, kata Ronald berarti ada masalah di tingkat distrik yang belum tuntas.
“Ini adalah temuan luar biasa, karena ketika penyelenggara tidak memberikan apa yang menjadi hak parpol kepada saksi parpol, DPD maun saksi capres, maka itu persoalan, sebab seharusnya hal tersebut sudah clear dari tingkat bawah. Ini akan. Kami tindak tegas,” katanya.
Kata Ronald, dengan kejadian itu, pelaksanaan pleno tingkat Kota Jayapura terkesan seperti nuasa rekap di tingkat distrik. Dan ini kejadian luar biasa, sebab seharusnya tidak boleh ada kejadian seperti begitu, apalagi kejadiannya ini di Kota Jayapura.
Sehingga dalam hal ini, lanjut Ronald, pihak KPU harus bisa pertanggung jawabkan kelalaian ini, termasuk PPD dan bawaslu. ” nanti kita akan meminta kronologi kenapa bisa begini,” katanya
Bawaslu Provinsi Papua, lanjut Ronald, sudah memberi teguran keras kepada Bawaslu Kota Jayapura. “Kami bertekad ingin mengungkapkan. Apa penyebab yang menjadi pertanggung jawabkan, dan ini berlaku di 4 distrik yang ada di Kota Jayapura,” katanya. (TA)