Sistem Tolak Hasil Rekap Kota Jayapura, KPU Papua Putuskan Periksa Ulang Form DB1

Sistem Tolak Hasil Rekap Kota Jayapura, KPU Papua Putuskan Periksa Ulang Form DB1

JAYAPURA (KT) – Penghitungan hasil rekap suara Kota Jayapura saat rekap suara tingkat Provinsi hingga pukul 04.00 WIT, Jumat (17/5/2019) pagi masih buntu. Angka rekapan untuk hasil suara Capres,DPD, DPR-RI tidak diterima sistem alias angka merah, sehingga KPU provinsi Papua memutuskan harus melakukan pemeriksaan ulang form DB1.

Pembacaan hasil rekap Kota suara yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIT, Kamis (16/5/2019) malam itu berjalan alot dan dirangkaikan keberatan dari saksi Parpol maupun saksi DPD. Tercatat hanya PKB yang menyatakan menerima hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura, sedangkan 15 Parpol lain menyatakan menolak dan menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat distrik.

“Nasdem menghendaki temuan Bawaslu ditindaklanjuti lebih serius. Kami juga akan meregister masalah ini di MK. Kami sudah mengisi form keberatan,” ujar Isak Hikoyabi, Saksi Partai Nasdem.

Mirisnya, untuk Heram justru terjadi penggelembungan suara, dimana terdapat perbedaan data mencolok terkait DPT dan jumlah suara sah. Di jelaskan dari DPT 63.274 orang dengan pengguna hak pilih 27.346 orang justru menghasilkan angka siginifikan dengan jumlah suara sah 70.951 suara.

Terkait perbedaan angka yang mencolok itu, di tolak mentah oleh Bawaslu Papua.
“Bawaslu Papua menolak hasil rekapitulasi untuk Distrik Heram,” ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan saat membacakan rekomendasi.

Menanggapi hal itu, KPU meminta waktu untuk melakukan rapat singkat, dimana hasil rapat tersebut KPU Papua memutuskan akan melakukan pemeriksaan kembali hasil rekapitulasi dari DB1, DA1 hingga ke C1 Plano.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU Ri dan memyampaikan semua persoalan terkait dengan hasil khususnya di Distrik Heram, KPU RI menyarankan agar KPU Provinsi untuk cek DB1, jika belum temukan masalah maka turun ke DA1, dan jika belum ada solusi maka turun lagi ke C1 plano, itu di khususkan untuk heram,” kata Ketua KPU Papua.

Sebagaimana hasil koordinasi itu, Ketua KPU menyampaikan optimismenya jika Bawaslu memberikan ruang hukum, maka akan di bentuk 20 panel yang selanjutnya melakukan pemeriksaan form, dengan harapan proses pemeriksaan tersebut dapat terselesaikan dalam 2 hari.

Namun, hal tersebut juga mendapat berbagai keberatan, terlebih Bawaslu Papua yang kembali mengingatkan KPU Papua soal limit waktu yang diberikan oleh KPU Pusat. Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk menyampaikan hasil koodinasi secara tertulis agar memiliki dasar hukum.

Setelah dilakukan tiga kali skorsing, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay memutuskan, permasalah yang terjadi di Kota Jayapura, khususnya Distrik Heram hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini dikarenakan, untuk mencocokan data atau mencari titik masalah, harus dilakukan dengan merekap ulang dokumen C-1 yang merupakan hasil rekapitulasi dari TPS. “Kewenangan tersebut ada di MK, sedangkan KPU Papua hanya bisa menyandingkan data DB-1 yang merupakan hasil rekap tingkat kabupaten/kota dengan DA-1 (rekap distrik),” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *