Sentani, ( KT) – Dewan Adat Suku Sentani, ( DASS) menghibahkan tanahnya seluas 7 hektar yang berada di Kota Sentani guna dijadikan sebagai tempat relokasi banjir bandang yang terjadi di Kota Sentani beberapa waktu lalu.
Sekretaris DASS, Maurits Felle mengungkapkan, tanah yang dihibahkan itu sebagai bentuk persetujuan dewan adat suku Sentani untuk dijadikan sebagai tempat relokasi bagi warga Sentani yang terkena banjir bandang,” ucapnya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Bupati Jayapura dan beberapa tokoh di Hutan Kota Sentani, Sabtu (25/52019).
Ia menegaskan bahwa, pemilik hak ulayat tanah yang dijadikan sebagai relokasi adalah hak tanah dari masyarakat adat Yobeh dan Yahim,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si mengatakan, Pemerintah kabupaten Jayapura bersama Dass telah sepakat bahwa, tempat relokasi bagi warga banjir bandang di Kota Sentani tepatnya di Hutan Kota.
” Meskipun lahan sudah ada tetapi tidak dipungkiri masih tetap terjadi sengketa. Proses hukum tetap jalan sedangkan pembangunan juga makanya, tim akan tetap bekerja dalam relokasi tersebut,” katanya. (TOM)