Daerah  

Pemda Dan Pertanahan Kejar Kuota 1700 Sertifikat Tanah Gratis

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayawijaya, Ludya Logo

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama Badan Pertanahan Wamena berkomitmen untuk mengejar pencapaian kuota 1700 Sertifikat tanah Gratis.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung Program Presiden Ir. Joko Widodo dalam hal pemberian sertifikat tanah gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayawijaya, Ludya Logo, Rabu (20/11/2019) menjelaskan, untuk mencapai kota yang disebutkan, pemerintah Jayawijaya dan Badan Pertanahan telah bekerjasama melakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Distrik Hubikiak Kabupaten Jayawijaya

Diakui Ludya Logo, kegiatan sosialisasi terkati pendaftaran tanah sistematis lengkap sudah dilakukan di 7 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, diantaranya Distrik Wesaput, Distrik Wouma, Distrik Wamena, Distrik Pisugi, Distrik Walelagama, Distrik Napua dan Distrik Hubikiak.

Menurut Ludya, dinas perumahan hanya memfasilitasi kegiatan Pertanahan Wamena agar dapat mencapai target kuota yang ditentukan.

Untuk target Dinas perumahan sendiri belum ada, namun pihaknya akan menyesuaikan dengan teman-teman Badan Pertanahan Wamena.

“Harapan kami terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar kota agar dapat segera membuat sertifikat tanah, karena pengurusan ini gratis tanpa dipungut biaya,” ungkap Ludya.

Jika tanahnya sudah bersertifikat, tentunya akan mengurangi kasus dan bisa terbebas dari masalah-masalah tanah yang ada di masyarakat.

“Target kami, kira-kira 30 persen distrik yang ada di Wilayah Kota sudah bersertifikat,” kata Ludya.
Lebih jauh Ludya menjelaskan, tujuan dari sosialisasi yang sudah dilakukan ialah agar masyarakat dapat datang ke Kantor pertanahan untuk mendaftarkan tanahnya dan membuat sertifikat.

Jelas Ludya, Manfaat memiliki sertifikat tanah tentunya sangat banyak, diantaranya masyarakat dapat menggunakan sertifikat untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti kredit di bank untuk membuka usaha.
Harapannya kepada Kepala Distrik dan Kepala Kampung, agar dapat lebih aktif dan dapat membantu Dinas Perumah dan Badan Pertanahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dapat menjadi corong informasi bagi masarakat, agar masyarakat bisa datang ke Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikat tanah.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *