Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya mengakui, hingga memasuki awal Januari Tahun 2020, sudah ada 7 orang yang dijerat dengan undang-undang pangan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengakui, mereka yang dijerat dengan undang-undang pangan merupakan oknum pembuat dan penjual minuman keras jenis Balo dan Cap Tikus (CT) yang selama ini beroperasi di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
“Sekarang ini sudah 7 orang yang kita amankan dan mereka elas dikenakan undang-undang pangan,” kata Kapolres Rumropen.
Untuk pemeriksaannya dilaboratorium sudah masuk pada tahap kedua pemeriksaan.
Kapolres Rumaropen memastikan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak atau jangan sampai mencoba membuat minuman keras di Wilayah Hukup Polres Jayawijaya, karena polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas dengan menjerat setiap pelaku yang mencoba-coba membuat bahkan sampai menjual minuman keras racikan.
“Saya pesan jangan coba-coba membuat minuman keras oplosan, sebaiknya berhenti karena ada sanksinya, karena jika ketangkan maka akan diproses sampai ke pengadilan,” kata Kapolres Rumaropen.
Diakui Kapolres, dari rasia yang dilakukan, Polisi kembali berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras oplosan di Wilayah Distrik Wesaput Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, Kepolisian Polres Jayawijaya akan lebih fokus memerangi masalah miras di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, selain itu juga polisi akan memerangi masalah jambret dan pencurian.
Terkati masalah kasus pencurian dengan kekerasan di Wilayah Distrik Pelebaga belum lama ini, Kapolres memastikan bahwa polisi masih melakukan pencarian oknum pelaku yang sengaja melukai salah satu abang ojek.
Menurut Kapolres, kasus pencurian dengan kekerasan di Wilayah Distrik Pelebaga adalah kasus dengan mudus baru, dimana oknum pelaku sengaja membawa karton yang berisikan batu untuk memukul korban dalam hal ini abang ojek.
Kata Kapolres, masalah pencurian dan kekerasan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Jayawijaya adalah perioritas kepolisian Polres Jayawijaya.
Untuk menekan tingginya angka pencurian dan jambret di Wilayah Jayawijaya, Kepolisian Polres Jayawijaya akan meningkatkan kinerja dan kegiatan kepolisian di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
Diakui Kapolres Rumaropen, pada awal tahun 2020 ini, ada tiga kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah dilaporkan ke Polres Jayawijaya.
Semakin maraknya pencurian dengan kekerasan di Jayawijaya, Kapolres menghimbau kepada ibu-ibu dan pengguna kendaraan agar selalu waspada dan berhati-hati.(NP)