JAYAPURA (KT) – Tim Pengacara AG oknum yang disebut-sebut melakukan tindakan dugaan Asusila meminta semua pihak, baik elemen masyarakat, pers dan publik agar lebih bijak menanggapi kasus laporan atas kliennya.
“Kami minta berhenti, stop kriminalisasi apalagi terhadap Tokoh Orang Asli Papua, ”kata Pengacara AG, Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH dan Drs. Aloysius Renwarin, SH,MH dalam release yang diterima Kawat Timur, Senin (10/2/2020) malam.
Terhadap laporan ini dan pemberitaan yang menyertai dalam minggu terakhir ini, kuasa hukum drg. AG juga memberi penjelasan untuk meluruskan dan mengklarifikasi sejumlah hal penting atas kasus laporan atas klien mereka.
Aloisius Renwarin, mengatakan, semua pihak harus bisa lebih bijak dan tahan diri menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat Pores Selatan tempat laporan ini dibuat. Menurutntya, hingga saat ini aparat penyelidik di Polres Jakarta Selatan belum mengumumkan hasil penyidikannya. Untuk itu dalam proses hukum, tidak hanya yang pelapor yang harus dijaga previlesenya, tapi juga terlapor harus dijaga martabat serta kehormatan pribadinya.
“Artinya, dalam laporan ini belum ada tersangka. Pada sisi lain, figur seorang drg. AG dikenal baik di lingkungan birokrat, tokoh agama dan tokoh adat. Dia sudah berbuat banyak untuk kemajuan kesehatan di Papua. Membangun banyak rumah sakit di daerah-daerah Papua dan sekarang sedang berusaha membangun rumah sakit termoderen di Papua dan bahkan untuk daerah Pasifik. Karena itu harga diri, kehormatan dan martabat pribadinya harus dijaga,”jelas Aloysius Renwarin sebagai kuasa hukum AG
Stefanus Roy Rening menilai, pemberitaan media dan presepsi yang muncul di tengah publik sudah mengarah pada character assassination atau pembunuhan karakter terhadap AG. Dari tren pemberitaan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat, kata Roy Rening, sudah menjurus ke arah kriminalisasi pribadi terhadap seorang tokoh Orang Asli Papua. Padahal drg.AG adalah seorang tokoh di lingkungan birokrat Provinsi Papua, tokoh agama dan juga tokoh adat di Pegunungan Tengah.
Disisi lain, lanjutnya, ada hubungan kekerabatan yang erat sudah terjalin 20-an tahun antara pelapor dan drg.AG. “Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk stop, berhenti melakukan kriminalisasi lewat opini yang menyesatkan publik,” tandas Stef Roy Rening melanjutkan.
Dijelaskan, ada dua hal yang santer diberitakan seminggu terakhir bahwa ada dugaan sex abuse berupa minuman tertentu yang membius korban dan juga terjadi pemerkosaan.
Roy mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya tengah berusaha melakukan investigasi dan tidak menemukan fakta atas tuduhan yang dimaksud. Artinya tuduhan tidak sesuai fakta. Juga tidak ada temuan penggunaan obat bius atau sejenisnya untuk membius.
“Bagaimana bisa dibilang ‘korban’ dibius sementara pertemuan hanya sekitar 30 menit dan langsung bisa pulang sendiri dengan ojek online. Dari akal sehat saja, jika benar dibius tenggang waktu pertemuannya tidak mungkin hanya 30 menit lalu pulang sendiri dengan ojek online,”kata Roy Rening.
Ia menyebut adanya kejanggalan lainnya, dimana kasus tersebut di laporan kejadian tanggal 28 Januari tapi visum yang dilakukan baru pada tanggal 30 Januari. Sehingga, menurutnya, secara hukum, laporan seperti ini diragukan validitasnya, selain itu tidak ada saksi lain dan hanya menyertakan rekaman kamera CCTV.
“Kamera CCTV hanya merekam saat kedatangan dan kepulangan. Karena itu tidak bisa dijadikan bukti adanya unsur pemerkosaan seperti dituduhkan. Karena itu, kami mendesak kepolisian, khusunya Polres Selatan agar segera menghentikan kasus ini,” tegas Stef Roy Rening.
Soal hukum yang dituduhkan, lanjutnya, kasus tersebut merupakan delik aduan bukan pidana biasa. Oleh karenanya, urusan hukum ini, hanya antara pelapor dan terlapor dan masih ada peluang untuk berdamai apabila pelapor mencabut laporannya.
Oleh sebab itu, Tim pengacara minta elemen masyarakat dan publik umumnya yang tidak berkepentingan agar segera menghentikan polemik dan perdebatan soal kasus ini karena akan mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter seorang tokoh Orang Asli Papua.
“Terkesan ada upaya kapitalisasi pemberitaan untuk membunuh karakter seorang tokoh Orang Asli Papua, kami yakin, perbuatan yang dituduhkan tidak benar. Apalagi antara terlapor dan pelapor memiliki hubungan cukup dekat. Ketika menikah duli, AG adalah orangtua wali untuk pernikahan AD dan suami, orang tua dari ABS. “ABS bahkan memanggil saudara AG dengan sapaan ‘Tete’ (kakek)” kata tambah Aloisius Renwarin
Untuk itu, demi martabat seorang Tokoh Orang Asli Papua, agar informasi dan berita ini tidak terus bias dan melebar lebih jauh, kami mendesak agar pihak kepolisian agar segera menghentikan laporan ini,” ujar Renwarin lagi. Apalagi, sampai sejauh ini, pihak Polres Jakarta Selatan belum mengeluarkan pernyataan apapun sehubungan dengan laporan ini.
Sekedar diketahui, AG mempercayakan empat pengacara senior untuk membantu proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Adapu keempat tim kuasa hukum AG, masing-masing, Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH Drs. Aloysius Renwarin, SH,MH, Yustinus Butu, SH,MH dan Relika Tambunan, SH. (TA)