Buron, Kejagung Ciduk Wabup Sarmi di Jakarta

Buron, Kejagung Ciduk Wabup Sarmi di Jakarta

JAYAPURA (KT) – Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Papua, ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia ditangkap lantaran menjadi buron dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Dimana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018 Yosmina telah di tetapkan sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000subsider 6 bulan kurungan.

Buron, Kejagung Ciduk Wabup Sarmi di Jakarta

“Benar, telah di tangkap,” kata Aspidsus Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya, saat Kawat Timur mencoba konfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Sebagaimana video penangkapan yang beredar di media sosial, penangkapan Wabup Sarmi berjalan lancar, dimana tidak terlihat adanya upaya perlawanan. Wabup Sarmi yang saat itu menggunakan baju atasan merah bercoka bunga, membuka pintu kamarnya dan terlihat sangat tenang saat petugas menjelaskan maksud dan tujuan penangkapan tersebut. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *