JAYAPURA, (KT)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.

Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (31/7/2026).
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, S.Sos., Ketua DPRK Piter Togodly, S.IP., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRK Samani Karoba, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Arnold Akobiarek, S.H., M.H., bersama jajaran anggota legislatif, pejabat daerah, dan jajaran Kemenkumham Papua.
Fokus Pendampingan dan Harmonisasi Regulasi
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mempererat kemitraan antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pembina hukum di Papua. Melalui kesepakatan ini,
Kemenkumham Papua akan memberikan pendampingan teknis, harmonisasi, pembinaan, hingga fasilitasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, S.Sos., menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan melalui payung hukum yang presisi.
“Kami berkomitmen membangun Mamberamo Tengah di atas landasan hukum yang kokoh. Setiap regulasi daerah harus disusun secara profesional, taat asas, dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati Yonas.
Melindungi Hak Masyarakat dan Orang Asli Papua
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua DPRK Mamberamo Tengah, Piter Togodly, S.IP. Menurutnya, lembaga legislatif siap bergerak seirama dengan pemerintah daerah demi melahirkan produk hukum yang berbobot.
“Kemajuan suatu daerah sangat bergantung pada fondasi hukumnya. DPRK bersama Pemkab berkomitmen memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan berpihak pada kepentingan umum serta menjamin perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP),” ujar Piter.
Terwujudnya kesepakatan ini tidak lepas dari koordinasi intensif yang dimotori oleh Ketua Bapemperda DPRK Samani Karoba, S.Sos., M.Si., dan Kabag Hukum Setda Arnold Akobiarek, S.H., M.H. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat tahapan harmonisasi sehingga seluruh rancangan regulasi teruji secara yuridis sebelum resmi ditetapkan.
Dengan dilandasinya kerja sama ini, Pemkab Mamberamo Tengah, DPRK, dan Kemenkumham Papua optimistis proses pembentukan regulasi ke depan akan berjalan lebih efektif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Mamberamo Tengah.












