JAYAPURA (KT) – Wakil Bupati Non Aktif, Kabupaten Sarmi, Yosina Insyaf akhirnya diberhentikan secara tetap oleh Menteri Dalam Negeri melalui SK Nomor 132.91.3846 tahun 2019 tanggal 3 September 2019. Mirisnya, SK tersebut diserahkan sehari setelah Yosina di tangkap oleh tim Kejagung RI di Jakarta, Selasa (18/2/2020) dini hari.
“ Ini SK pembehentian tetap dari Mendagri, saya serahkan atas nama Gubernur Papua kepada Sekda Sarmi untuk selanjutnya dibawa ke Sarmi untuk dilakukan pembahasan melalui DPRD untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru,” kata Asisten Bidang Pemerintaha Setda Provinsi Papua, Doren Wakerawa, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2/2020) siang.
Menurut Doren, beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu berita bohong atau hoax. Sebab, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terpidana dan telah mendapat putuan Incrach dari MA. Ia bahkan mengaku bahwa pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah menyerahkan Rab pemberhentian sementara, lantaran saat itu Wabup Sarmi sedang dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Jadi ini SK Mendagri tentang pemberhentian tetap, kemarin itu rap pemberhentian sementara, itu dikeluarkan karena ibu itu dalam proses pemeriksaan, kasasi dan saat ini yang bersangkutan sudah ditanyatakan bersalah dan mendapat putusan tetap,” katanya
Lebih lanjut dikatakan, SK pemberhentian tersebut dapat laksanakan secepatnya, DPRD dan Bupati Sarmi segera berkoodinasi untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.
“SK ini harus dipatuhi oleh semua pihak, Pemerintah Provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga diharapkan agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut,” tegasnya.
Sekedar diketahui kembali, Selasa (18/2/2020) Tim Gabungan Kejagung termasuk didalamnya tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf. Yosina yang merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 ini, diciduk di apartemannya di Jakarta
Yosina sendiri, diputus hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00, subsider 6 bulan kurungan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018. Dimana saat ini, Yosina sudah berada di Lapas Perempuan Doyo setelah diterbangkan sore harinya oleh Tim Kejagung RI ke Jayapura. (TA)