Jabatan Wabup Biak Numfor Masih Kosong, Projamin Warning DPRD Jangan Sampai Tercekal UU Pemilu Terbaru

JAYAPURA (KT) – Wakil Ketua Projamin Biak Numfor, Godlief JW. Kawer minta DPR Kabupaten Biak Numfor segera bentuk Pansus pemilihan Wakil Bupati. Sebab jabatan tersebut telah mengalami kekosongan hingga 1 Tahun lamanya.

Ia menyebut, jika proses pemilihan Wakil Bupati ini terus di ulur, maka DPRD terancam dicekal UU Pemilu baru, sebab DPR mengagendakan pengehasan RUU tersebut pada awal tahun 2021.

“Nah jika itu terjadi, tentu akan banyak dampak termasuk aturan-aturan terdahulu tidak berlaku. Termasuk ketentuan sisa masa jabatan kepala daerah, jika tinggal 18 bulan maka tidak perlu lakukan Pemilihan Wakil Bupati,” jelasnya.

Ia menjabarkan, penjelasan Pasal 5 RUU Pemilu, menyebutkan pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, yang telah dijabarkan pada pasal 1 hingga 3, bahwasanya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Selanjutnya, Pemilu Nasional diselenggarakan 3 (tiga) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Lokal/Daerah dan Pemilu Lokal diselenggarakan 2 (dua) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Nasional.

Sementara di 717 hingga pasal l 719 mengatur tentang jadwal pelasaksanaan Pemilu Lokal pertama dilakukan Tahun 2022 dan Pemilu Nasional pertama diselenggarakan Tahun 2024. Dari pasal tersebut, juga diatur tentang kompensasi terkait Pengisian Jabatan di masa transisi oleh Penjabat Bupati (Pasal 718) ayat (8) dan ayat (9), dimana kompensasi pemotongan jabatan iuntuk kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018.

Yang seharusnya Kepala Daerah menjabat sampai tahun 2023, namun karena adanya Pemilu Lokal pada tahun 2022, maka dipotong 1 tahun, demikian juga jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Serentak 2019, yang harusnya menjabat sampai tahun 2024, namun karena adanya Pemilu Lokal 2022, maka dipotong 2 (dua) tahun.

“Skenario RUU Pemilu yang baru ini kan sudah sangat jelas. Jika RUU ini disahkan maka awal tahun 2021, maka sudah pasti tidak ada pengisian jabatan wakil Bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023, dan sudah barang tentu sisa masa jabatan para wakil rakyat di DPRD Biak Numfor juga akan sangat terbatas dengan tugas konstitusinya yaitu terhitung mulai Juni 2020 – Januari 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, DPRD Kabupaten Biak Numfor tak bisa lagi berdalih lagi, sebab Pansus untuk Pemilihan Wakil Bupati ini sudah terbentuk sebelumnya yakni pada perioderisasi anggota dewan sebelumnya, yang diketuai Alfius Adadikan dari Fraksi Perubahan Solidaritas Kesejahteraan Rakyat Indonesia.

“Ini kan prosesnya sudah berjalan, DPRD masa jabatan saat ini tinggal menindak lanjuti itu, apalagi secara sah, alat kelengkapan dewan DPRD untuk perioderisasi 2019-2020 sudah sah sejak 3 Desember lalu, lantas persoalannya apa? kenapa tidak ada tindak lanjutnya,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, saat Pelantikan Bupati 19 Maret 2019 lalu, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah menyatakan dan menginggatkan DPRD dan Bupati untuk sesegera mungkin melakukan pengisian jabatan Wakil Bupati, termasuk surat peringatan tertulis dari Sekda Papua atas nama Gubernur Papua tentang pengisian jabatan Wakil Bupati ini.

“Kalau jabatan wakil Bupati ini terus dibiarkan kosong, maka sudah pasti akan berdampak pada pelaksanaan roda pemerintahan, Bupati bekerja sendiri, pemerintahan ini pincang, apalagi disaat masa pandemic, dimana Bupati sangat membutuhkan pasangan untuk bersama-sama berperang melawan wabah ini,” jelasnya.

Jikapun saat ini, DPRD berdalih, tahapan itu karena kondisi wabah Corona, menurutnya itu bukan alasan. Selama masih mengikuti protocoler kesehatan, maka tahapan akan tetap berjalan. “ Ada beberapa Provinsi, Kabupaten di Indonesia yang juga lakukan proses pemilihan pada masa pandemic Covid-19, “ katanya.

Sehingga, sebagai salah satu ormas di Kabupaten Biak Numfor, pihaknya akan terus mendorong dan mendesak DPRD untuk bekerja dan melakukan pemilihan Wakil Bupati.

“ Pada prinsipnya, partai sudah siapkan calon, bahkan ada yang sudah kantongi rekomendasi, tapi kalau DPRD sendiri tidak ada gerakan, trus bagaimana? kami akan tetap mendorong dan menyuarakan ini,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *