JAYAPURA (KT) – Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut KPU tidak serta-merta membatalkan calon peserta Pilkada taupun Pemilu yang terjerat kasus hukum, tanpa dasar dan regulasi.
Kambu menjelaskan, dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) huruf bahwasanya sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Artinya, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itulah menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya seorang peserta Pemilu,” kata Kambu saat dimintai tanggapannya terkait jeratan hukum Bakal Calon Bupati, Yalimo Erdi Dadi.
Kepada Kawat Timur, Kamis (17/09/2020), Kambu menjelaskan, itupun KPU tidak bisa langsung membatalkan, karena regulasinya adalah bahwa hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun.
“ Jadi paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ya kalau putusan pengadilan hanya 2 atau 3 tahun, maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” kata Melkianus.
Selain itu, pembatalan terhadap pasangan calon atau bakal calon yang dilakukan KPU sebagaimana amanat PKPU pasal 90 ayat 1 huruf (b), bahwa pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
“Artinya kalau sebelum pemungutan suara sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka KPU bisa membatalkan pencalonan nya sebagai peserta Pilkada,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Rabu (16/09/2020) sekitar pukul 07.30 WIT, Bakal Calon Bupati Yalimo yang juga Wakil Bupati, Erdi Dadi menabrak seorang Polwan hingga meninggal dunia.
Erdi Dadi mengendarai mobil Hilux dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mabuk berat. (TA)