Parpol Pengusung Bacalon Pilkada Tak Bisa Cabut Dukungan

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu

JAYAPURA (KT) – KPU menegaskan partai politik pengusung bakal calon, tidak dapat mencabut dukungan, terhadap bakal calon meskipun bacalon ini sudah berstatus tersangka.

Penegasan ini disampaikan Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, menanggapi pernyataan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebut akan meninjau kembali dukungannya kepada Bakal Calon Bupati Yalimo, Erdi Dadi yang saat ini berstatus tersangka atas pelanggaran lalu lintas, sehingga menyebabkan seorang Polwan meninggal dunia, awal pekan lalu.

“Kita ini berjalan sesuai aturan, KPU Nomor 3 Tahun 2017 di pasal 6 ayat 4 sangat jelas, Parpol pendukung tidak bisa menarik tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran,” kata Melkianus Kambu, Sabtu (19/09/20).

Amanat pasal tersebut, kata Kambu, bahwa Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang
bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti.

“Jadi jikapun Parpol pengusung menarik dukungan nya kepada Bacalon, itu tidak berpengaruh, sebab sudah dianggap mendukung karena telah terdatar dalam syarat pencalonan, dan parpol juga tidak dapat mengusulkan calon baru atau calon pengganti,” katanya.

Demikian juga, lanjut Kambu, jika Bakal Calon ataupun pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU, tidak dapat mengundurkan diri. Da ln l pendukung, juga tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

“Ini regulasinya sangat jelas sekali, Pasal 6 ayat 4-7 PKPU Nomor 3 tahun 2017 dengan perubahan terakhir PKPU No 9 tahun 2020,” kata Kambu.

Kambu juga mengklarifikasi kembali pasal 90 PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pemihan Kepala Daerah tahun 2020. Pasal 1 menyebut sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun.

“Artinya kalau sebelum pemungutan suara sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka KPU bisa membatalkan pencalonan nya sebagai peserta Pilkada,” jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *