JAYAPURA (KT) – KPU Pegunungan Bintang terancam di DKPP-kan. Ancaman itu menyusul keputusan KPU setempat yang menolak rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Petahana, Constan Oktemka – Deki Deal pada Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020.
“DKPP, proses DKPP itu pasti berjalan cepat,” kata Anugrah Patah, Anggota Komisioner Bawaslu Papua, melalui Whats App Group, Minggu (11/10/2020) malam.
Kata Anugrah Patah, dasar Rekomendasi Bawaslu Pegunungan Bintang dalam menangani laporan tersebut, sudah sesuai mekanisme perbawaslu nomor 8 thn 2020.
“Jadi bukan Per Bawaslu nomor 14 thn 2017 seperti yang di sebutkan Kuasa Hukum sebelah,” katanyq.
Anugrah menjelaskan, bukti atas laporan tersebut sangat jelas, bahwa terdapat kajian awal untuk membuktikan bahwasanya laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
“Nah kajian awal ada di perbawaslu nomor 8 thn 2020, sedangkan perbawaslu nomor 14 thn 2017 itu tidak ada kajian awal,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, Penanganan laporan tersebut setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dengan jangka waktu penanganan pelanggaran 3+2 hari. Dimana dalam pasal 1 ketentuan umum angka 23 perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 adalah hari kalender bukan hari kerja.
“Jadi itu tidak seperti yang sampaikan dalam media oleh kuasa hukum petahana,” tegasnya.
Selain itu, Anugrah Patah juga menyoroti, bahasa ‘salah kamar’ lantaran sifatnya pidana pemilihan dan diteruskan ke KPU.
“Justru KPU-lah yang keliru, jika menganggap seperti itu. Karena yang di teruskan oleh Bawaslu itu adalah penerusan atas pelanggaran administrasi berupa pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 uu pilkada,” jelasnya.
Sehingga kata Anugrah, KPU sangat keliru, jika bertanya tentang tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu tersebut.
“Kan dalam peraturan KPU sendiri sudah mengatur dan menegaskan sanksi terhadap pelanggaran pasal 71 ayat 2 tersebut yakni di pasal 90 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 9 thn 2020 ttg perubahan pkpu 3 thn 2017 ttg pencalonan,” kata Anugrah.
Sebelumnya, Sabtu (10/10/20) KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 053/K.Bawaslu-Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020 karena surat Bawaslu tersebut dinilai cacat materil dan cacat formil.
Kuasa Hukum Constan Oktemka, Habel Rumbiak mengatakan rekomendasi dan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 5 Oktober 2020 tersebut ‘salah kamar’
“Itu salah kamar.. kenapa? yang diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, namun yang direkomendasikan adalah pelanggaran admnistrasi,” kata Habel Rumbiak, Minggu (11/10/2020).
Kata Habel atas rekomendasi tersebut, pihaknya akan melakukan DKPP terhadap Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. (TA)