Satgas Saber Pungli Pemprov Papua Lakukan OTT Pelayanan Rapid Tes Di Sentani

Satgas Saber Pungli Pemprov Papua Lakukan OTT Pelayanan Rapit Tes Di Sentani

JAYAPURA (KT) – Satgas saber pungli provinsi Papua melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas pelayanan rapid tes Kabupaten Jaya Wijaya di kantor perwakilan daerah di bandara Sentani, Rabu (21/10/2020).

Dalam operasi tersebut empat orang petugas diamankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.

Empat petugas yang diamankan diketahui berinisial HP (46), Laki-laki, Y (35), Laki-laki, ERS (29), Perempuan, RL (33), Laki-laki.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni Uang tunai senilai Rp.15,9 juta, buku Registrasi Pendaftar, kwitansi, hasil rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, buku absen petugas.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menyebutkan, tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua sebelumnya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.

Selanjutnya kata Kapolda, Pukul 09.45 WIT, tim yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Kombes Pol Alfred Papare menuju ke Bandara Sentani.

Pada pukul 10.30 WIT, Tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp.250.

Saat ini jelas Kapolda, satgas Saber Pungli telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test.

Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp.150 sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250 per orang

“Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp.130,” ujar Kapolda, di Mapolda Papua, Kamis, (22/10/2020).

Sementara untuk ke empat petugas, telah dipulangkan kerumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik.

“Untuk kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Kapolda memberikan apresiasi kepada warga yang melaporkan sehingga tim saber pungli dengan cepat mengambil langkah untuk melakukan OTT.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” kata Kapolda menambahkan. (al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *