JAYAPURA (KT) – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri langsung memberikan klarfikasi terkait radiogram sebelumnya perihal penunjukkan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.
“Sepenuhnya diserahkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelayanan penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemprov Papua,” kata Dirjen Otda, Akmal Malik saat dikonfirmasi Kawat Timur via pesan Whats App, Jumat (25/06/2021) malam.
Dalam radiogram klarifikasi Dirjen Otda nomor : T.121/4193/OTDA tertanggal 25 Juni 2021 dengan klasifikasi amat segera tersebut, Akmal Malik menyebutkan bahwasanya penugasan Sekda sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah (Plh) sudah sesuai dengan amanat pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2004, namun apabila keberadaan Plh tidak dibutuhkan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Akmal juga menyampaikan berdasarkan pasal yang sama Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah (Plh) adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perijinan serta kebijakan strategis lainnya.
“Dalam menjalankan tugas sehari-hari tersebut Sekda bertanggung jawab melaporkan kepada kepala daerah,”
Penugasan Sekda sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) adalah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik di daerah.
Dalam hal Sekda tidak ditugaskan sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) maka terdapat beberapa implikasi, diantaranya :
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana surat Kementerian Keuangan nomor S-75/WPB-34/KP.01/2021 tertanggal 23 Juni 2021perihal penandatanganan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2021, berpotensi mengalami keterlambatan.
Selanjutnya, otorisasi dalam melaksanakan tugas rutin kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik akan terganggu.
Sebelumnya, surat radiogram Dirjen Otda terkait penugasan Sekda Papua sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) gubernur dengan klasifikasi amat segera tertanggal 24 Juni 2021,
ramai dan mendapat banyak protes dari kelompok pendukung termasuk Gubernur Lukas Enembe.
Protes dan kecaman tersebut beralasan, lantaran Gubernur Enembe yang saat ini sedang tahap pemulihan pasca operasi di Singapura, tak tahu menahu terkait surat tersebut, dan bahkan tidak pernah dikoordinasikan oleh Sekda Papua maupun pihak Kemendagri.
Melalui Juru Bicaranya, M Rifai Darus, Gubernur Enembe menyayangkan penunjukan tersebut, lantaran tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
“Kami melihat adanya indikasi mal administrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” kata Rifai Darus.
Bukan tanpa dasar, lanjut Rifai, sebab Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua. Namun praktik penujukkan Plh Gubernur kepada Sekda Papua, memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Gubernur Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan.
“Dan perlu ditegaskan kembali, hingga hari ini, Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua.
Juru Bicara juga meyakinkan saat ini kondisi kesehatan Gubernur Enembe semakin membaik, dan direncanakan akan kembali ke Papua pada awal Juli 2021 mendatang.
Sementara ditempat terpisah, Sekda Papua, Dance Yulian Flassy meyakinkan tugasnya sebagai Plh Gubernur sebagaimana ketentuan dan atas perintah negara.
“Saya berjalan dengan apa yang negara sudah tentukan, saya tidak punya prasangka yang lain-lain dan saya akan bantu pak Gubernur Lukas Enembe untuk menjalankan roda pemerintahan di Papua,” Ujar Flassy, Jumat (25/06/2021) sore.
Dance-pun enggan menanggapi desakan kelompok masyarakat yang meminta Pemerintah Pusat mencabut surat penunjukkan sebagai Plh Gubernur Papua serta meletakkan jabatan Sekda yang saat ini diembannya.
“Mungkin bisa langsung dikomunikasikan dengan kemendagri dan Dirjen Otda saja,” kata Sekda lagi.
Sebelumnya kepada Kawat Timur, Sekda Flassy mengungkapkan pemerintah wajib memberikan edukasi kepada masyakat, saat ditanyakan pro dan kontra terkait penunjukkannya sebagai Plh Gubernur.
“Kita kasi pemahaman kepada masyarakat, yang kita kerjakan sesuai undang-undang, itu Panglima. Tidak mungkin Mendagri membuat persetujuan tanpa mempertimbangkan undang-undang. Kalau pak Menteri keluarkan begitu kan, beliau sudah tahu regulasi negara,” kata Sekda lagi. (TA)












