JAYAPURA (KT) – Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana diminta melaksanakan putusan PUTN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR dan nomor 27/G/2021/PTUN.JPR.
Dua Putusan PTUN tersebut terkait gugatan Iriando F. X. Dien, S.H., M.Si.dan Jeremias Tapyor, S.KM yang sebelumnya di berhentikan oleh Bupati Spey Bidana melalui SK 188.45/821.2/2/2021 Tanggal 8 Maret 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural.
” Gugatan klien kami masing-masing gugatan nomor 24 atas nama pemohon Iriando F. X. Dien, S.H., M.Si selaku Sekda saat itu dan gugatan nomor 27 atas nama Jeremias Tapyor telah di kabulkan oleh Majelis hakim PTUN Jayapura,” kata tim pengacara Relika Tambunan, SH, Nurwahidah, SH dan Dedi Maelani, SH, Sabtu (16/10/2021).
Terlebih lagi, kata Relika, pasca putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN jayapura per 28 September 2021, tidak ada upaya banding yang dilakukan pihak termohon (Bupati Pegunungan Bintang, Red), sehingga kedua putusan tersebut sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah mendapatkan surat pengantar dari PTUN Jayapura terkait hal tersebut, sehingga kedua putusan ini sudah inkracht dan Bupati Pegunungan Bintang wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Relika.
Adapun dalam putusan PTUN untuk dua perkara tersebut, PTUN Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Struktural atas nama Iriando F. X. Dien, S.H., M.Si (perkara nomor 24) dan Jeremias Tapyor, S.KM (perkara nomor 24), Mencabut SK tersebut dan Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik dalam kedudukan, harkat dan martabat Penggugat dalam keadaan semula dan atau jabatan lainya setara dengan jabatan semula.
“Jadi putusan PTUN ini sudah sangat jelas. Sehingga Bupati Pegunungan Bintang selaku pembinan ASN dan warga negara Indonesia yang baik harus melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
Jikapun pada akhirnya Bupati Pegubin tidak menanggapi putusan PTUN Jayapura ini, kata Relika Tambunan, maka pihaknya akan meneruskan putusan itu ke Gubernur Papua dan Mendagri serta Komisi ASN.
“Nanti dari Kementerian akan surati Bupati Pegunungan Bintang. Jika tidak diindahkan lagi, kami akan surati Presiden, karena ada dampaknya bisa ditegur hingga ada sanksi pemberhentian sementara terhadap bupati,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Mantan Sekda Pegunungan Bintang, Iriando FX Dien mengaku SK pemberhentiannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang dikeluarkan setelah empat hari Bupati Spey dilantik di Gedung Negara Jayapura.
“Kami diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian baik secara moril dan materiil, sehingga kami lakukan gugatan sesuai hukum. Puji Tuhan, Negara masih memihak kepada kami yang dirugikan,” kata Iriando Dien.
Ia berharap dengan adanya putusan PTUN Jayapura itu, semua pihak memperhatikan dan mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan dan kebijakan di tingkat penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Sebab, kami ASN yang menjadi korban dari dendam politik, padahal kami sudah professional melayani rakyat dari kami merintis dari awal Kabupaten Pegunungan Bintang berdiri hingga akhir periode 2021 ini, akhirnya seperti kami tidak dianggap, tidak ada kontribusi sehingga kami harap ini menjadi pembelajaran bahwa Negara ini adalah Negara hukum, apalabi beliau sebagai pejabat Pembina, bukan pejabat pembinasaan,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Kadinkes Pegunungan Bintang, Jeremis Tapyor, SKM mengakui jika memang pergantian jabatan itu menjadi wewenang bupati, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Sebagai Pembina ASN, harusnya diberi tahu kesalahan kami apa, namun begitu dilantik Bupati Pegunungan Bintang baru berjalan tiga hari, langsung kami diberhentikan secara tidak hormat, kami kaget dan shock,” katanya.
Untuk itu, dengan adanya putusan PTUN Jayapura, Jeremis Tapyor meminta Bupati Pegunungan Bintang mentaati dan melaksanakan putusan PTUN Jayapura.
“Saya harap kami dan teman – temab segera dikembalikan ke jabatan semula, nanti kalau ganti bisa diganti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, usai dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, Bupati Pegunungan Bintang, Spie Yan Bidana mengambil langkah kontroversial dengan menonaktifkan 42 pejabat termasuk Sekda Pegunungan Bintang Iriando FX Dien dan sejumlah kepala dinas serta menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, Spie Yan Bidana baru melakanakan tugasnya sebagai bupati lima hari setelah dilantik. (TA)