DPRD Yahukimo Sahkan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022

DPRD Yahukimo Sahkan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022

JAYAPURA (KT) – DPRD Kabupaten Yahukimo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna masa sidang ke III Tahun 2021, Selasa (04/01/2022).

Selain Perda APBD, DPRD Kabupaten Yahukimo sekaligus mengesahkan dua Raperda Non APBD masing-masing Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum dan Perda tentang Penyerataan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Cabang Dekai.

Seperti proyeksi awal, APBD Yahukimo tahun 2022 mengalami devisit sebesar Rp15.196.814.237, dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp1.645.402.945.775, jumlah tersebut lebih kecil dibanding
Belanja Daerah yang besaran angkatnya mencapai Rp1.649.945.435.012.

DPRD Yahukimo Sahkan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022

Sementara dari segi pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1.845.675.000 dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar RP12,5 Miliar.

“Dengan ini rancangan APBD Kabupaten Yahukimo tahun 2022 kita sahkan menjadi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo tentang APBD Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2022,” kata Ketua DPRD Yahukimo, Yosias Mirin sembari mengetuk palu tanda Perda APBD Yahukimo disahkan.

Ketua DPRD berharap, implementasi Perda APBD tahun 2022 benar-benar dimanfaatkan secara baik dan sesuai norma dan prinsip anggaran yakni transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien.

“Tak lupa juga fungsi pengawasan melalui pengendalian monitoring dan evaluasi pelaporan serta pertangungjawaban, untuk mempertahankan penilaian prestasi dari BPK perwakilan Papua,” katanya berharap penyusuhan dan pembahasan APBD dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan kesan terburu-buru dan pembahasan anggaran dapat dilakukan lebih baik.

Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram kepada wartawan usai sidang pengesahan APBD mengatakan sebagaimana postur APBD 2022 lebih mengarah pada belanja publik dengan sentuhan langsung kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan visi misi pemerintah daerah yakni membangun dengan hati, mewujudkan Yahukimo yang baru, aman, damai, sehat, cerdas dan berintegritas.

Lebih lanjut Wakil Bupati mengakui Pemerintah daerah tertolong dengan UU Nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, dengan jumlah anggaran mencapai Rp200 sekian miliar.

” Kita berharap untuk kedepannya pemerintah pusat juga dapat meningkatkan dana transfer khususnya DAU, apalagi ditahun ini DAU kita lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai, sementara saat ini terdapat PNS baru dan ratusan CPNS formasi Honorer yang tentunya membutuhkan pembiayaan yang cukup besar,” jelasnya.

Menyangkut dua Raperda Non APBD, Wabup Esau menjelaskan Perda tentang Penyerataan Modal Pemerintah dalam BUMD sebagai salah satu langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan PAD serta menekan angka pengangguran di Kabupaten Yahukimo.

“Jadi semua potensi daerah di Yahukimo dalam semua bidang dapat dikelola oleh BUMD ini, dan secara otomatis ini akan membuka peluang bagi putra dan putri daerah untuk bekerja disana. Pastinya, Perda ini juga akan sangat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat di Kabupaten yang kita cintai,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Yahukimo dengan agenda pengesahan Raperda APBD dan Non APBD berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura. Sebagaimana laporan Sekretaris Dewan DPRD Yahukimo, Nelson Pahabol, jumlah anggota DPRD Kabupaten Yahukimo yang mengikuti sidang tersebut memenuhi kuorum dimana dari 35 anggota, 30 diantaranya hadir, 1 orang berada diluar daerah, 2 orang ijin serta dua lainnya tanpa keterangan.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Yahukimo, Elai Giban SE.MM  didampingi jajaran pimpinan OPD serta forkompinda kabupaten setempat. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *