Ini Jawaban Tegas Otto Hasibuan Terkait Advokat Peradi “Loncat Pagar”

Ini Jawaban Tegas Otto Hasibuan Terkait Advokat Peradi “Loncat Pagar”

BATAM (KT) – Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 di Swiss-Belhotel, Harbour Bay, Batam, 12-13 Desember 2022.

Otto Hasibun selaku Ketua Umum Peradi secara terang-terangan menyatakan akan menerima tanpa syarat semua advokat di Indonesia yang telah disumpah dan telah memiliki BAS apabila apabila pemerintah mencabut atau membatalkan Surat Ketua MA (KMA) Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015.

Pieter Ell

Pernyataan Otto ini sekaligus menjawab usulan DPC Peradi Kota Jayapura yang meminta ketegasan DPN terkait fenomena advokat loncat pagar (pindah OA,red).

“Semua Advokat yang telah disumpah dari organisasi manapun akan diterima tanpa syarat bila KMA Nomor 73 itu dicabut atau dibatalkan dan Peradi kembali kepada marwahnya sebagai Organisasi yang memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat sepenuhnya dijalankan oleh wadah tunggal (single bar system),” kata Otto Hasibuan dalam pidato penutupan Rakernas Peradi di Batam, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya, sambung Otto menyangkut Advokat yang pindah organisasi, sepanjang advokat bersangkutan dilantik dan disumpah dari Peradi tentunya dapat diterima kembali oleh Peradi. Namun, jika advokat bersangkutan berangkat dari organisasi lain dan tidak diangkat serta dilantik dari Peradi, maka sudah pasti tidak akan diterima.

Sebelumnya, dalam sesi laporan dan tanggapan DPC-DPC, Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Pieter Ell mengawali pertanyaan sekaligus usulan dimana alasan utama perpecahan organisasi advokat lantaran KMA 73. Dalam penyampaiannya DPC Peradi Kota Jayapura meminta DPN diminta untuk melakukan upaya konkrit untuk membatalkan Surat MA tersebut.

Pieter Ell juga rekomendasikan DPN agar memberikan sanksi tegas terhadap anggota Peradi yang melakukan manufer lompat pagar. “ Kita Minta DPN untuk mencabit KTA dan membatalkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat yang loncat pagar ini,” kata Pieter.

Selain itu, DPC Peradi juga meminta agar DPN menindaklanjuti hasil Muscab IV DC Peradi Kota Jayapura terkait usulan perubahan nama DPC Peradi Kota Jayapura menjadi DPC Peradi Papua, lantaran penyebutan DPC Peradi Kota Jayapura tidak sesuai dengan nomenklatur Pengadilan Negeri Jayapura dan bukan Pengadilan Negeri Kota Jayapura.

“Lingkup dari keanggotaan DPC Peradi Kota Jayapura sendiri tidak hanya khusus Kota Jayapura melainkan meliputi beberapa kabupaten lainnya seperti DPC Peradi Kota Jayapura adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Sarmi,” kata Pieter.

Pieter menambahkan DPC Peradi Kota Jayapura telah berkomitmen untui memulai sesuatu dengan berdoa setelah itu bekerja. Untuk itu, DPC Peradi Kota Jayapura mengusulkan aksi doa lintas Agama setiap bulan untuk seluruh DPC Peradi.

“Kita dari Timur Indonesia telah mulai melakukan aksi Doa Lintas Agama, dan kami mengusulkan aksi ini juga dilakukan seluruh DPC hingga diujung Barat Indonesia,” kata Pieter Ell.

Sekedar diketahui, Rakernas Peradi tahun 2022 berlangsung di Swiss-Belhotel, Harbour Bay, Batam, Rakernas Peradi 2022 dibuka oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN Peradi), Otto Hasibuan dan Walikota Batam sekaligus Kepala Otoritas Batam, H. Muhammad Rudi.

Rakernas tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut dan dihadiri ribuan peserta dari 169 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN). **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *