JAYAPURA (KT) – Tahapan pendaftaran kandidat calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Papua Selatan telah resmi dibuka sejak 26 Desember hingga 8 Januari kemarin. Tercatat 17 Kandidat dinyatakan lolos syarat dukungan minimal.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan secara keseluruhan jumlah kandidat yang mendaftar lewat silon KPU untuk Dapil Papua Selatan sebanyak 22 orang, namun hanya 19 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan untuk 19 kandidat ini, hanya 17 orang saja yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat dukungan minimal 1000 KTP,” kata Adam, Senin (9/1/2023) malam.
Berikut nama-nama kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan tersebut : Adib Fuad dengan jumlah dukungan 1549 orang, Fransiskus Ohoiwutun dengan jumlah dukungan 1626 orang, Agusta Kuruwop jumlah dukungan 1178 orang, Anto jumlah dukungan : 1156 orang, Carles Simare-Mare jumlah dukungan 1011 orang, Rudy Tirtayana jumlah dukungan 1000 orang.
Tercatat juga mantan Wakil Bupati Merauke, Sularso dengan jumlah dukungan sebanyak 1222 orang, Simon Petrus Balagaize dengan jumlah dukungan 1020 orang, Le Roy T Agaki dengan jumlah dukungan 1134 orang, Marsia Lefteuw
jumlah dukungan 1204 orang, Janners Joksan Nussy jumlah dukungan 1181 orang, Yacobus Duwiri jumlah dukungan 1113 orang, Merry Gobay jumlah dukungan 1583 orang, Dayana jumlah dukungan 1108 orang, Urbanus Aleu Kaize jumlah dukungan 1022 orang, Frits Tobo Wakasu 1200 orang, Krisanto Fransiskus X. Agawemu jumlah dukungan 1003 orang.
Adam menjelaskan untuk syarat dukungan KTP bagi kandidat untuk bakal calon anggota DPD RI wilayah Provinsi Papua Selatan minimal 1000 KTP. Jumlah yang sama juga berlaku di provinsi Papua Induk dan Papua, namun untuk Provinsi Papua Pegunungan syarat minimalnya harus 2000 dukungan karena jumlah pemilihnya diatas dari 1 juta.
Sementara untuk persebaran dukungannya, disetiap provinsi berlaku 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada. Seperti di Papua Selatan minimal 2 kabupaten, Papua Tengah minimal pesebaran dukungan 4 kabupaten, Papua Pegunungan 4 Kabupaten dan Papua Induk 4 atau 5 kabupaten karena ada 9 kabupaten untuk wilayah Provinsi Papua.
Lebih lanjut Adam menjelaskan, setelah syarat minimal ini dinyatakan diterima, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang menyangkut tentang batas usia, pekerjaan hingga eksternal. ” Nah jika dalam verifikasi admistrasi ini ditemukan kekurangan maka berkasnya ini kita kembalikan ke kandidat calon untuk dilengkapi syarat dukungannya itu. Demikian juga jika syarat administrasinya sudah lengkap akan dilakukan verifikasi faktual, jika masih ada yang kurang maka KPU akan kembalikan lagi untuk dilengkapi hingga pada 23 April – 27 April KPU lakukan penetapan calon tetap,” jelasnya.
Untuk diketahui Papua yang telah terbagi menjadi 4 Provinsi ini mendapat jatah anggota DPD-RI sebanyak 4 kursi untuk setiap Provinsi. **