KPU Papua Tunggu Petunjuk Teknis Revisi Pasal 8 PKPU 10

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy

JAYAPURA (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan KPU tiga DOB di Papua masih menggunakan pedoman pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 terkait dengan cara penghitungan 30 persen pengajuan ketewakilan perempuan jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Kita masih gunakan PKPU 10 Tahun 2023 dengan dua ayat yang ada,” kata Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, Jumat (12/5/2023)

Sebelumnya, KPU RI secara resmi merilis perubahan PKPU 10 tahun 2023 pasal 8 ayat (2) yang semula dalam isi pasal tersebut berbunyi ” Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai : (a) Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b). 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Menjadi : “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”

Dimana diakhir rilis tersebut juga dijelaskan ” Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama.

“Yang pasti kita menunggu perubahan PKPU atas hasil revisi dari pasal-pasal tersebut,” kata Adam, Jumat (12/5/2023). **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *