PAPUA PEGUNUNGAN (KT) – KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima berkas perbaikan persyaratan dari 692 Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan 8 bakal calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan.
“Hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIT, kami telah menerima dokumen persyaratan bakal calon dari perngurus 18 Parpol demikian juga dengan berkas perbaikan 8 Bakal Calon Anggota DPD yang sebelumnya berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat) juga telah kami terima dan telah tuntas sejak 8 Juli 2023,” kata Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut Daniel mengatakan tahapan perbaikan data tersebut sesuai jadwalnya telah dibuka sejak 26 Juli lalu, dimana perbaikan data dilakukan Parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). ” Nah setelah data diperbaiki melalui Silon, maka selanjutnya Parpol membawa bukti fisik berkas data perbaikan tersebut kepada kami KPU untuk selanjutnya diverifikasi dan menerima berita acaranya,” jelasnya.
Saat ini, kata Daniel, KPU telah memulai melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
Sementara Anggota KPU Papua Pegunungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Melkianus Kambu menambahkan dari semua berkas perbaikan bacaleg, KPU masih memberikan beberapa catatan kepada Parpol. ” Ada 1-2 Parpol yang kita berikan catatan untuk perbaikan beberapa berkas seperti dokumen foto bacaleg karena itu berkaitan dengan surat suara atau dokumen surat yang masih salah itu masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan sepanjang tidak merubah nama bakal calon,” jelasnya. **