WAMENA, (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah (Mamteng) telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-anggaran menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam sidang paripurna di Grand Baliem Hotel, Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin, 29 September 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Piter Togodly, didampingi Wakil Ketua I Leonard Doga dan Wakil Ketua II Waimina Endambia.
Kelima Perda tersebut terdiri dari:
1. Tiga Perda Usulan Eksekutif: Meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. Perda ini berfokus pada peningkatan sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik.
2. Dua Perda Inisiatif Dewan: Mengenai Retribusi dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRK Piter Togodly menyatakan bahwa pengesahan Perda non-anggaran ini merupakan sejarah baru bagi Kabupaten Mamberamo Tengah. Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk diimplementasikan dan memajukan Mamteng.
“Pengesahan lima Perda ini merupakan hasil kerja sama semua pihak,” ujar Togodly.
Ia menegaskan pentingnya regulasi inisiatif DPRK—tidak hanya Peraturan Bupati—agar pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, pihak eksekutif diharapkan dapat bekerja sesuai aturan untuk kemajuan daerah.