Jayapura & Manokwari, (KT)– Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian menggelar inspeksi mendadak (sidak) serentak di Jayapura dan Manokwari. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tepat sasaran.

Pelanggaran Kunci dan Penindakan di Lapangan
Di Jayapura, tim gabungan yang terdiri dari Pertamina, Dishub, dan Polresta Jayapura Kota menemukan sejumlah pelanggaran saat pengecekan langsung di SPBU.
Yuliana Maniagasi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kota Jayapura, menyoroti dua temuan utama:
1. Ketidaksesuaian data kendaraan dengan plat nomor yang digunakan.
2. Kendaraan yang dimodifikasi untuk mengisi tong-tong atau jerigen dengan Solar subsidi.
Setidaknya 4 kendaraan yang melanggar aturan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Gunther Wolfgang, Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Kota Jayapura, merinci modus pelanggaran:
• Plat Nomor Berlebihan: Ditemukan kendaraan memiliki plat nomor ganda, bahkan satu truk tercatat membawa 4 plat nomor.
• Penimbunan: Adanya mobil boks dengan banyak jerigen atau tangki yang dimodifikasi (dilas) di dalam kendaraan, diduga untuk mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar.
Penertiban Serupa di Manokwari
Kegiatan serupa di Manokwari juga menunjukkan hasil yang mirip. Aiptu Haryanto, Ba Satlantas Polresta Manokwari, melaporkan penemuan kendaraan yang diduga menggunakan plat nomor tidak sesuai dan berjumlah banyak. Tindakan penertiban dilakukan langsung dengan mengamankan kendaraan di lokasi.
Apresiasi dan Peringatan Keras dari Pertamina
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, menyambut baik sinergi ini. Ia menekankan bahwa penertiban rutin penting untuk memberikan efek jera.
“Kami harap kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan, sehingga BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan pengguna berhak, serta tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Awan Raharjo.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak segan memberikan sanksi tegas bagi SPBU jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik pelanggaran penyaluran subsidi.

 
									










