JAYAPURA, (KT) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota, melalui Tim Resmob Numbay, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Kedua pelaku tersebut terlibat dalam aksi pembobolan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua di Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diterima pada 12 November lalu, yang diajukan oleh korban, Andi Nugroho.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Gede Dewa Krishnanda, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 12 November 2025. Pelaku diduga memasuki kantor Baznas dengan cara merusak jendela depan.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang inventaris kantor, yang meliputi 5 unit laptop dan 4 unit telepon genggam,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (27/11) sore.
Melalui penyelidikan yang cepat dan profesional, Tim Resmob Numbay berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial CD (17) dan SM (18).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya: 1 unit Laptop Lenovo, 1 unit Laptop Acer, 1 unit Laptop HP, 1 unit laptop berwarna krem, dan 1 unit telepon genggam Redmi warna biru.
“Tindakan kepolisian yang profesional telah kami lakukan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol I Gede Dewa Krishnanda.












