MIMIKA, (KT) – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan di Papua, tidak hanya di lapangan namun juga di ruang siber. Pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIT, Satgas mengamankan seorang pria berinisial [Inisial Pelaku] di wilayah SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan terduga dalam aktivitas digital yang dianggap berbahaya, yaitu penyebaran propaganda, hoaks, dan narasi provokatif. Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik yang dipicu oleh informasi yang menyesatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, [Inisial Pelaku] diketahui berafiliasi dengan jaringan propaganda [Nama Jaringan/Kelompok, misal: PIS]. Ia diduga aktif mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, materi yang menjustifikasi tindak kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), serta narasi yang dirancang untuk menimbulkan permusuhan antara kelompok masyarakat maupun terhadap pemerintah.
Humas Satgas Damai Cartenz-2026 menyampaikan bahwa unggahan terduga pelaku telah dianalisis secara digital dan ditemukan indikasi kuat upaya mendestabilisasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya di wilayah Mimika.
Atas tindakannya, berdasarkan hasil gelar perkara awal, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan manipulasi data dan informasi elektronik.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Satgas akan terus mengawasi dan menindak setiap pihak yang mencoba menyalahgunakan ruang digital untuk kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengancam integritas negara dan kedamaian masyarakat.
“Negara tidak akan membiarkan ruang siber digunakan sebagai sarana untuk menebar kebencian, memanipulasi informasi, atau memprovokasi konflik. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.
Himbauan kepada masyarakat juga kembali disampaikan oleh Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. Masyarakat diminta untuk lebih bijak, kritis, dan saring sebelum sharing informasi yang didapat dari media sosial. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang bersih dari propaganda berbahaya.










