Puncak, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul. Terduga pelaku berinisial PW (32) ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.
PW merupakan buronan kasus pembakaran camp PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, yang terjadi pada 11 Februari 2021 silam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa PW merupakan tersangka ke-4 yang berhasil diringkus dalam perkara ini.
“Sebelumnya, tim penyidik telah menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025,” terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo kepada awak media, Senin (19/10).
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya, terungkap dugaan kuat keterlibatan PW hingga diterbitkannya surat DPO Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.
Kombes Pol. Yusuf menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar. Sejumlah alat berat, kendaraan, dan bangunan milik PT Unggul hangus terbakar, di antaranya:
2 unit Excavator
1 unit Wheel Loader
1 unit Track Loader
1 unit Bomag
1 unit Traktor
3 unit Dump Truck
1 unit Mobil Single Cabin
1 unit Mobil Pick-up
Mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
“PW diduga kuat merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak. Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW telah dibawa ke Polres Puncak untuk pemeriksaan intensif,” tambah Kasatgas Humas.
Penyidik saat ini tengah mendalami peran PW dalam aksi pembakaran tersebut serta menelusuri potensi keterlibatannya dalam aksi kejahatan atau tindak pidana lain di wilayah hukum Kabupaten Puncak.
Atas perbuatannya, PW disangkakan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penerapan pasal tersebut akan terus diselaraskan dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” tegas Kombes Pol. Yusuf.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Tanah Papua.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya konsistensi dan akuntabilitas hukum dalam setiap penindakan.
“Setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga transparansi serta perlindungan HAM tetap terjaga,” ujar Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengapresiasi soliditas dan koordinasi antarwilayah yang berbuah manis penangkapan DPO tersebut.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat antar-satuan tugas menjadi kunci keberhasilan di lapangan. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur,” pungkas Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Satu Lagi Anggota KKB Pembakar Camp PT Unggul Di Ilaga Ditangkap Satgas Damai Cartenz












