JAYAPURA (TA) – Sekretaris KPU Waropen mengungkapkan pihaknya disodori dana senilai Rp500 juta dari Bendahara Kesbangpol Kabupaten Yapen. Dana yang disebut-sebut sebagai dana bantuan kepada KPU itu di tolak oleh Bendahara KPU, lantaran dinilai tidak prosedural, apalagi sebagaimana NPHD KPU bersama pemerintah daerah Waropen, dana hibah untuk KPU sebesar Rp5 Miliar.
“Ini ada apa? Sepertinya Pemda Yapen ini sedang main-main dengan anggaran NPHD yang sudah di tanda-tangani Maret lalu,” kata Sekretaris KPU Waropen Mathina Tasi, Selasa (16/4/2019) pagi.
Mirisnya Pemerintah daerah setempat juga mencoba menyodorkan dana tunai lagi senilai Rp2 miliar, lantaran adanya demo 78 KPPS di KPU Yapen sejak Senin (14/3/2019) malam. ” mereka juga mencoba untuk sodorkan dana tunai Rp2 M, tapi kami tolak itu, apalagi hingga saat ini dana hibah yang di teken pada 14 Maret lalu belum masuk ke rekening KPU Waropen,” kata Sekretaris KPU.
Terlepas dari itu, Ketua KPU Waropen membeberkan bahwasanya saat pertemuan bersama dengan Kapolres dan Bawaslu pada 13 April lalu, ada pernyataan dari pemerintah daerah yang mengaku akan membiayai pendistribusian logistik. ” wahh.. ini kok jadi ribet begini yaaah, padahal kami kan penyelenggara, tapi sepertinya pemerintah daerah mau ambil alih tugas kami atau memang tidak percaya dengan KPU sampai dana bantuan untuk KPU ingin di kelola oleh mereka,” katanya.
Terkait dengan tarik ulurnya dana hibah ini, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay membenarkan adanya penandatanganan NPHD pada 14 Maret 2019. Dengan belum adanya transfer dana ke KPU, Theo khawatir
tahapan pendistribusian terganggu karena tidak adanya bantuan dari pemda setempat.
“Soal dana bantuan itu kan wajib, dan KPU sebagai penyelenggara yang diberikan kepercayaan oleh negara,” kata Ketua KPU
Kata Theo, jika memang Pemda Yapen ini membantu KPU, berikan kepercayaan kepada KPU Yapen sebagai penyelenggara untuk melaksanakan tugasnya. UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 434 jelas menyatakan tentang hibah dan Fasilitasi.
” Kalau mau bantu ya bantu, jangan melirik uangnya mau di apakan, ini kan tidak sehat namanya. Aturan sudah jelas, itu yang Pemda Yapen yang kami lihat sedang main-main soal anggaran ini,” katanya.
Secara Teknisnya, kata Theo, dana hibah seharusnya di transfer ke rekening KPU, dimana dana tersebut akan di gunakan oleh KPU untuk menambah anggaran Pemilu tidak dianggarkan pada APBN. Theo sendiri mengaku telah mendapat informasi langsung dari KPU soal pemberian uang tunai dari Pemda Yapen kepada KPU Yapen melalui bendahara Kesbangpol.
“ Nah ini saya sudah terima informasinya, saya juga sudah coba komunikasikan ini dengan Wakil Bupati Waropen kenapa bisa begini, dana itukan seharusnya masuk ke rekening KPU, tapi di antar tunai, ada apa sebenarnya?,” kata Theo.
Seharusnya kata Theo, jikapun memang dana bantuan tersebut diserahkan Tunai atau tidak secara utuh, tentunya harus di lakukan revisi NPHD. “ kan tidak begitu caranya, besok sudah hari H harusnya pemerintah jeli dengan hal ini, dan ingat dana Hibah ini wajib bagi seluruh pemerintah daerah,” kata Theo.
Soal KPPS yang hingga saat ini masih demo lantaran honornya, Ketua KPU mengaku apapun kendala yang dihadapi KPU daerah, proses tahapan harus berjalan.
Sebelumnya pada Minggu (14/4/2019), Sekretaris KPU Waropen mengaku Bendahara Kesbangpol menyodorkan dana senilai Rp500 juta kepada Bendahara KPU, lantaran dananya di tolak KPU, Pemda setempat mencoba menyodorkan dana senilai Rp2 Miliar kepada Sekretaris KPU.
“ Tapi justru uang yang diantar tunai kepada Kepada Bendahara KPU, termasuk saya juga diserahkan dana itu dan kami jelas menolak itu,” katanya. (TA)