Masyarakat Bakar Surat Suara Lantaran Bupati Puncak Jaya Ikat Suara Pilpres, Begini Tanggapan Bawaslu Papua

JAYAPURA (KT) – Bawaslu Papua kaget saat menerima Video Pembakaran Surat Suara  di salah satu Distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya.

Dimana dalam video berdurasi 5.08 menit ini terlihat sejumlah surat dan kotak suara Pemilu di bakar oleh sekelompok masyarakat dan menyebut nama Bupati, lantaran ikat suara untuk pasangan Capres tertentu.

Masyarakat menyebut, Pelaksanaan Pemilu di Puncak Jaya menjadi Pemilu Terburuk, lantaran kecurangan yang di lakukan oleh pemimpin.

Video itu juga memperlihatkan mama-mama yang mengangkat semua kotak suara dari dalam kantor distrik untuk di bakar. Mereka menyebut bahwa di distrik terbut tidak ada Pemilu Presiden melainkan hanya Pileg Saja   “tolong teman-teman viralkan di medsos, ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah, di kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada Pilpres di desa-desa dan distrik,  surat suara di ikat jadi satu oleh seorang Bupati, dikasikan ke Bapak Joko Widodo, ini namaknya tidak adil, pilpres macam apa ini,tidak ada Pilpres cuma ada pemilihan legislatif, pilpres di iikat jadi satu dikasikan ke bapak Jokowi,” katanya.

“coba saudara-saudara saksikan, tolong viralkan mama-mama dia lempar dan dibuang sembarang, ini di bakar, bagaimana  kalau Pilpres macam begini, tidak sesuai yang di amanatkan dalam UU 1945, kalau pemimpin negara menang dalam kecurangan seperti ini, bagaimana negara indonesia bisa makmur, maju kalau pilpres kayak begini, ini surat suara di kantor distrrik, mama-mama angkat ini bawa keluar buang,” kata orang yang mendokumentasikan peristiwa pembakaran yang di Ketahui berlokasi di Distrik Tingginabut, Puncak Jaya  “Jadi kami baru dapat video ini, tadi saat rapat Gakkumdu Video ini diterima awalnya oleh pak Anugerah Patta, dan kita buka sama-sama, wahh di dalam video menyampaikan lokasinya,” kata Amandus Situmorang, Anggota Bawaslu Papua saat dikonfirmasi via selularnya.

Kata Bawaslu, terkait video itu, Bawaslu Papua langsung mengkonfirmasinya kepada Jajaran Bawaslu Puncak Jaya juga kaget dengan kejadian tersebut. Sehingga sebagai tindak lanjutnya, Bawalu akan melakukan pengecekan dan investigas terkait kejadian pembakaran dokumen negara tersebut.  Amandus sendiri menampik jika Bawaslu kecolongan lantaran baru mendapat informasi soal pembakaran surat suara tersebut.

” Bukan kecolongan, kita tau Pemilu ini kan bukan hanya Bawaslu saja, kan penyelenggara teknisnya ada di KPU demikian juga pengamanan kan ada di Kepolisian,” katanya  Intinya kata Amandus, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini, dimana akan di lakukan konfirmasi lagi, seperti apa proses Pemilu di Puncak Jaya, khususnya di Distrik Tingginabut.  Bawaslu akan menelisik lebih jauh, letak akhir surat suara yang di bakar tersebut ada di mana? Pengawasannya seperti apa dan itu perlu di invertigasi.

“Kita dalami dulu, tidak bisa langsung memutuskan, semua ada mekanismenya, penyelenggara juga bisa di pidana jika di temukan ada keterlibatan dalam kasus itu,” jelasnya  Soal sanksi hukum dan penindakan, Amandus mengatakan Bawaslu tetap tegas, apalagi yang dibakar itu adalah dokumen negara.

Jelasnya apapun bentuknya, hal itu tidak dibenarkan. “Itukan dokumen negara, masih di pake dalam proses pemilu, jadi tindakan ini sudah masuk dalam tindak pidana,” kata Amandus  Ketua Bawaslu Papua, Metusala Infandi yang dikonfirmasi terkait video pembakaran itu membenarkan kejadian tersebut. Melalui pesan whats app nya, Metusala mengaku info sementara kejadian terjadi di Tinggi Nabut Puncak Jaya. ” info sementara kejadian di Tinggi Nabut Puncak Jaya,” kata Metusala. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *