JAYAPURA (KT) – Bupati Kabupaten Merauke Freddy Gebze terancam 3 tahun penjara pasca di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Amandus Situmorang, Komisioner Bawaslu Papua mengatakan terkait keterlibatan Freddy Gebze sudah masuk dalam tahap 1 dan telah di serahkan berkas perkaranya ke kejaksaan Merauke.
“Tanggal 22 Mei Gakkumdu telah menetapkan beliau sebagai tersangka sekaligus perkaranya masuk tahap 1,” kata Amandus kepada Kawattimur via selularnya, Jumat (24/5/2019).
Lebih lanjut kata Amandus, sejauh ini terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, Bupati Merauke tidak melakukan bantahan soal dugaan kampanye hitam terkait SARA dengan menyerukan pemilih untuk tidak mencoblos salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Steven Abraham.
“Beliau mengakui itu,” kata Amandus.
Lebih lanjut untuk pasal yang dikenakan terhadap Bupati Freddy, Amandus menjelaskan pihak penyidik menjeratnya dengan pasal primair 547 jo 282 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda Rp24 juta subsider 521 jo 280 ayat 1 huruf (d) dan (a) UU Nomor 7 tahun 2019 terancam hukuman 3 tahun denda Rp36 juta.
Ia mengatakan meski telah berstatus sebagai tersangka, pihak Gakkumdu tidak melakukan penahanan lantaran acaman hukumannya masih di bawah 5 tahun. ” tidak di tahan, kan di bawah 5 tahun, dan bersangkutan juga koperatif,” katanya lagi.
Kasus ini terungkap setelah calon anggota legislatif, Stevanus Abraham melapor ke Bawaslu Merauke terkait keterangan pers yang dilakukan Bupati Freedy Gebze di Merauke 6 April 2019 lalu. Dalam keterangan pers yang terekam dalam video, Freedy Gebze meminta agar tidak memilih caleg DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu legislatif 2019. (TA)