Barang Bukti Miras Dimusnakan, Pelaku Diproses Hukum

AKBP Dominggus Rumaropen, Kapolres Jayawijaya

Wamena (KT) – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen memstikan, barang bukti berupa minuman keras yang ditangkap dan ditahan di Polsek Yalimo akan dimusnakan.

Sedangkan untuk pelakunya sendiri akan ditindak tegas melalui proses hukum di Polres Jayawijaya.
“Artinya untuk penindakan para pelaku ini akan dilakukan di Polres Jayawijaya, karena Polsek Yalimo masih masuk dalam wilayah hukum Polres Jayawijaya,” ungkap Kapolres Rumaropen.

Diakuinya, dirinya sudah mendapatkan laporan dari kabag ops terkait permintaan warga Yalimo agar Barang Bukti Minuman keras yang ditahan dapat dimusnakan di Elelim.

“Jika warga di elelim meminta agar barang bukti miras yang dimasukan dari Jayapura dengan menggunakan jalan darat itu dimusnahkan di sana sehingga kita juga melakukan pemusnahan disana,” ungkap Kapolres Rumaropen.

Terkait pengamanan tanggal 1 Desember, Kapolres Rumaropen memastikan akan meningkatkan kegiatan patroli, razia, dengan cara simpatik, khususnya di lokasi dan tempat-tempatyang dianggap rawan.

Kapolres memastikan, dalam pengamanan 1 Desember nanti, personil yang akan dilibatkan sebanyak 1000 Personil yang nantinya dibagi dibeberapa titik dalam dan luar kota Wamena.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *