JAYAPURA (KT) – Ketua KPU Keerom bersama seorang rekan komisioner dan tiga orang teknisi KPU Kabupaten Keerom dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua di Kota Jayapura, Jumat malam.
Dalam persidangan yang dipimpim Ida Budiyati dengan anggota komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang dan mantan Ketua Bawaslu Papua Feggie R Wattimena tersebut terkait dengan aduan terhadap terlapor Ketua KPU Keerom, Kornelis Watkaat dan seorang Komisioner KPU, Elfrend E. Solossa bersama tiga teknisi, dimana ke lima terlapor diduga melakukan penambahan dan pengurangan suara dalam mencetak sertivikasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Keerom pada formulir DB1, dimana hasil itu secara otomatis tercatat dalam formilis DC1.
Adapun perubahan tersebut diduga di lakukan para teradu saat penghitungan suara di tiga Distrik yakni tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota, dimana perubahan tersebut berbeda dengan hasil yang tercantum dalam formilir DA-1 yang dibacakan dari pleno tingkat Distrik.
Pantauan media, sidang menghadirkan para saksi pengadu dari Partai Perindo, serta pihak terkait, Bawaslu Papua mengungkap sejumlah fakta, bahwasanya Ketua KPU tidak mengetahui adanya perubahan terhadap hasil tersebut, lantaran kotak hasil penghitungan suara sudah dalam posisi di gambok saat dibawa pada Pleno KPU tingkat Provinsi.
Demikian juga saat tanyakan ke pihak terkait, dimana pihak terkait mengakui bahwa hanya mendapat salinan saat pleno di KPU tingkat provinsi dimana hasil yang di bacakan sama dengan salinan yang diberikan.
Ketua Sidang sendiri tidak ingin memberi tanggapannya saat dimintai keterangannya oleh awak media usai sidang berlangsung.
“Iya, ini sudang dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, hari ini kami memeriksa kode etik untuk pelanggaran di Intan Jaya, Jayapura dan Kabupaten Keerom,” kata Ida Budiyati memberikan konfirmasi secara umum
Ida yang coba dikejar wartawan secara detail terkait pemeriksaan terhadap KPU Keerom dan beberapa stafnya tersebut, hanya mengatakan sidang tersebut berkaitan dengan sikap dari pengelenggara pelaku pemilu.
“Ini sidang berkaitan dengan sikap pelaku penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya,” kata Ida sambil berlalu.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang yang tidak ingin memberi keterangan kepada para awak media.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Keerom Corneles membenarkan soal sidang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwasanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepadanya dan rekannya terkait dengan pengguna hak pilih pada lima jenis pemilihan dan kedua terkait dugaan perubahan suara atau perbedaan DA1 dan DB1 tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota.
“Ya itu sudah sidangnya,” kata Corneles singkat.
Sidang pemeriksaan tersebut digelar sejak pukul 16.30 WIT hingga pukul 20.00 WIT. Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan dan keputusan. (TA)