Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si, Senin (25/11/2019) resmi menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Penyerahaan KUA-PPAS itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Taufik Latuihamallo do ruang kerja Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si, usai penyerahan dokumen KUA-PPAS itu mengharapkan, usai dilakukan penyerahan KUA-PPAS kepada DPRD Jayawijaya, pemerintah berharap agar DPRD Jayawijaya dapat menindaklanjutinya pada sidang nanti.
Diakuinya, yang menjadi program periorits tahun 2020 ialah, lebih memproritaskan kepada pembangunan kantor Bupati Jayawijaya.
Juga akan menyelesaikan proses pembangunan-pembangunan yang belum selesai ditahun 2019.
Menurutnya, program pembangunan lainnya yang tidak kalah penting adalah pembangunan jalan, perumahan untuk masyarakat serta beberapa pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah Jayawijaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Taufik Latuihamallo mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti KUA-PPAS yang sudah diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
“Hari ini kami teah terima KUA-PPAS tahun 2020 dari Pemerintah Jayawijaya, dan kami akan membahasnya sesuai dengan mekanisme di Dewan,” ungkap Taufik.
Diakuinya, penyerahannya harus dilakukan pada bulan Agustus kemarin, namun karena situasi yang dihadapi di Jayawijaya, sehingga baru dapat diserahkan pada bulan November 2019.
Menurutnya, untuk hal penyerahan yang terlambat ini, Dewan memakluminya dan kami kedepannya pihak DPRD akan melakukan pembahasan dalam waktu satu bulan, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.(NP)