Masyarakat Adat Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Proses Hukum Bupati Waropen

Masyarakat Adat Minta Jangan Ada Intervensi Terhadap Proses Hukum Bupati Waropen

JAYAPURA (KT) – Masyarakat adat Kabupaten Waropen minta proses hukum terhadap tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap bupati Waropen, Yeremias Bisai dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Permintaan tersebut. Menjadi salah satu point dalam pernyataan masyarakat adat Kabupaten Waropen pasca terjadinya kerusuhan di Kabupaten setempat 6 Maret lalu.

“Masyarakat adat Kabupaten Waropen, berharap proses hukum yang sedang berlangsung tidak diintervensi oleh pihak manapun yang menodai penegakan hukum di Indonesia,” demikian isi point ke 4 pernyataan sikap Masyarakat Adat yang ditanda tangani Barens Agaki selaku Ketua LMA Kabupaten Waropen dan Markus Buinei selaku Ketua Lembaga Adat Waropen.

Adapun point lainnya menyebutkan, bahwasanya  Masyarakat adat Kabupaten Waropen sangat menyesalkan penghancuran dan upaya pembakaran di kantor Pemerintah Kabupaten Waropen yang menyebabkan roda pemerintahan tidak berjalan seperti biasanya.

LMA dan Dewan Adat juga mendesak seluruh komunitas untuk tidak terlibat dalam anarkisme dan terprovokasi dengan masalah menyesatkan yang dapat memecah belah masyarakat adat.
Kabupaten Waropen

“kami minta Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan pelaku dalam insiden di kantor bupati waropen, Jumat 6 Maret dan 2020 karena telah melumpuhkan kegiatan pemerintahan,” katanya

Terkait dengan proses hukum sendiri, LMA dan masyarakat adat mempercayakannya kepada kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua.

Masyarakat adat juga tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran pihak ketiga dalam masalah tersebut, lantaran akan berdampak pada perpecahan antar masyarakat

Di akhir pernyataannya, masyarakat adat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polisi Distrik Waropen dan Kodim 1709 Yawa karena berhasil mencegah situasi yang berakibat pada perpecahan antar masyarakat. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *