KEEROM (KT) – FK alias Achang akhirnya di jebloskan ke jeruji besi setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap pacarnya AT hingga meninggal dunia. Achang di jemput Sat Reskrim Polres Keerom di rumah kerabatnya di Sentani setelah melarikan diri beberapa jam pasca melakukan tindakannya tersebut.
Kapolres Keerom, Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Anwar, S.T.K, mengatakan kejadian berawal saat ayah AT mendapati dalam kondisi kepala berdarah tergeletak di dalam rumah bersama Achang. Ayah AT sempat menanyakan apa yang terjadi, dimana menurut pengakuan Achang bahwa ia memukul AT.
“Saat itu AT mengaku bahwa ia kesakitan di bagian bagian kepala dan perut, dengan ceceran darah berserakan di kamar,” kata Kasat Reskrim yang menambahkan korban saat itu langsung di larikan ke RSUD Kwaingga namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
Dari pengakuan Ayah korban, bahwa memang sehari sebelumnya, tepatnya 13 Februari Achang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah ATpada 13 Februari lalu. Saat itu, Achang datang bersama dua rekannya, dimana orang tua AT tidak menyetujui kendaraan dibawa oleh Achang, tapi Ia tetap membawa dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya. “ dan memang benar besoknya kendaraan itu dikembalikan pelaku,” kata Kasat Reskrim kepada Kawat Timur.
Berdasarkan laporan terhadap kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, Polisi langsung bergerak dan mencari keberadaan Achang, dimana yang bersangkutan setelah kejadian langsung melarikan diri dan keluar dari Kabupaten Arso.
Hingga akhirnya, Minggu malam, Polisi mendapat informasi si Achang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Sentani tepatnya di BTN Artha Guna 2, Blok G-H Dobonsolo Distrik Sentani Kab Jayapura. “ Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian Pelaku dan langsung kita amankan,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bahkan setelah ditelusuri, Pelaku ternyata seorang Residivis atas tindak pidana pemerkosaan dan telah menjalani hukuman 3 tahun penjara. (TA)