Jayapura, (KT) – Aksi pencurian motor di wilayah hukum Kota Jayapura di masa pembatasan sosial menyikapi Covid-19 mengalami peningkatan. Hal itu terungkap dalam rapat analisa dan evaluasi jajaran Polda Papua menyikapi perpanjangan masa tanggap darurat covid – 19 serta pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat di Provinsi Papua, Jumat (08/05/2020) di Markas Polda Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang memimpin jalannya rapat mengatakan, menyikapi hal tersebut, seluruh jajaran harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. “Angka kejahatan konvensional khususnya kasus curanmor di wilayah Kota Jayapura terjadi peningkatan, agar Kasat Reskrim lakukan evaluasi dengan memetakan lokasi kejadiannya dan wilayah Keerom merupakan daerah penadah, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Keerom juga harus bekerja mengungkap kasus ini,”ujar Kapolda.

Lanjut Jenderal bintang dua itu, jajarannya harus juga diselidiki apakah ada kaitan peningkatan angka pencurian motor itu dengan pembebasan ratusan Napi sebagai kebijakan menyikapi Pandemi Covid-19.
“Pada masa pandemi ini kesempatan kita untuk kerja, para Kasat dan Kapolsek harus buktikan kinerjanya, berbagai peningkatan kejahatan konvensional ini relevansinya dengan pembebasan 450an para narapidana akibat kebijakan menghadapi pandemi Covid-19 akan terus melakukan kejahatan, oleh karena itu harus cek keberadaan mereka,”tandas Kapolda.
Pada kesempatan itu Kapolda juga menyatakan, pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat belum berjalan maksimal, dimasa di perpanjang dari tanggal 7 Mei sampai dengan 4 Juni 2020.
“Salah satu point dalam Surat Keputusan tersebut mengamanatkan kepada Polda Papua bersama Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk melakukan razia dan menutup, tempat atau aktivitas perdagangan dan bisnis serta membubarkan kumpulan atau kerumuman orang diatas jam 14.00 Wit.
Fakta yang saya lihat aktivitas masyarakat khususnya di wilayah Kota Jayapura pada siang hari masih sangat ramai, adanya kemacaten di jalan dan masih banyak saya menemui masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul,”ujar Kapolda.
Pemberlakukan jam malam di wilayah Kota Jayapura diatas pukul 20.00 Wit tidak efektif, seharusnya pembatasan dilakukan pada siang hari sesuai dengan Surat Keputusan bersama.
“Saya melihat langkah pencegahan adalah yang menjadi prioritas, segera lakukan kegiatan sosialiasi secara masif selanjutnya lakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air dengan mobil AWC kepada masyarakat yang masih beraktivitas diatas jam 14.00 Wit,”ucap Kapolda.
Terkait penyerahan bantuan sosial ada laporan dari masyarakat bahwa penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan merata serta penyerahannya sesuai selera di tingkat kelurahan dan ada indikasi oknum yang meminta pungli, para Kapolres agar mengambil sampling di kampung untuk cek dan ricek data yang berhak menerima dan cek langsung door to door ke rumah-rumah apakah sudah menerima bantuan sosial tersebut.
“Dari berbagai laporan yang saya terima menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum tersentuh, kita kerja bukan untuk kepentingan kita sendiri tetapi untuk Pemerintah. Sudah ada instruksi dari Presiden kepada Bapak Kapolri dan Panglima terkait penyaluran bantuan sosial,”tegas Kapolda.