Bupati : Tidak Ada Surat Ijin Jalan Antar Distrik Se-Jayawijaya

Nampak Antrian Para Supir Saat Mengurus Surat Kesehatan di Depan Posko Covid-19 Jayawijaya

Wamena (KT) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si menegaskan, tidak ada yang namanya surat ijin jalan kalau hanya digunakan di dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Ketua Tim Covid-19 yang juga Bupati Jayawijaya, surat jalan yang dikeluarkan Oleh Tim Covid-19 adalah surat jalan yang diperuntukan dan dipergunakan bagi orang, barang, dan juga kendaraan yang akan melintas keluar dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Pemekaran yang ada di wilayah Lapago.

“Kalau dalam Kabupaten Jayawijaya, saya kira tidak perlu ada ijin surat jalan, warga Jayaiwjaya boleh melintas kemana saja,” ungkap Bupati Jayawijaya, Kamis (14/5/2020) di Wamena.

Khusus Masyarakat Jayawijaya boleh melintas dari Kota ke Distrik maupun dari Distrik ke Kota tanpa harus menunjukan surat jalan.

Karena untuk Wilayah Kabupaten Jayawijaya, hanya diberlakukan pembatasan waktu aktifitas masyarakat.

Diakui Bupati Banua, walaupun ada beberapa masalah yang terjadi khusus jalur lintas Kabupaten, hal itu akan menjadi Evaluasi bersama untuk segera diperbaiki.

Tujuannya untuk tetap menjaga hubungan baik diantara Kabupaten Pegunungan Tengah Papua.

Selama ini, semua sudah berjalan sesuai dengan petunjuk langsung dari Ketua Asosiasi Bupati Se-Pegunungan Tengah Papua, khusus untuk aturan lintas batas antar Kabupaten.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *