JAYAPURA (KT) – Kapola Papua, Irjen Pol Paulus Waterpau membenarkan penangkapan ST, pemilik akun Facebook Wendanax Nggembu. Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika lantaran mengunggah kalimat dan gambar yang menuduh Kapolda sebagai pelaku pembunuhan dua mahasiswa Papua di Timika.
“Jadi Rabu 27 Mei lalu kita sudah menangkap ST ini di seputaran perempatan Kuala kencana Kabupaten Mimika,” kata Kapolda saat jumpa wartawan di Mapolda Papua, Selasa (2/6/2020).
Kapolda menjelasakan, ST ini melakukan tindakan penghinaan melalui akun facebook nama Wendanax Nggembu, dimana dalam akun tersebut, Ia menulis status “pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya”
Menurut Kapolda, kalimat dan gambar yang di sampaikan melalui akun media sosialnya itu, di posting pada 24 April lalu. Dimana isi dari postingan tersebut dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang yang bermuatan SARA. Sehingga Kepolisian melakukan penelusuran dan mendapatkan pelaku.
“Jadi postingannya itu pada 24 April lalu, dan setelah kita telusuri dan para 27 Mei, kita lakukan penangkapan terhadap ST bersama seorang rekannya,” kata Kapolda.
Kapolda mengaku ST sempat mendapat tembakan di kaki bagian kanan, lantaran mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri,. Dan tentunya, sesuai Protapnya, petugas melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembak yang diawali dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan dilakukan penembakan pada kaki.
‘“Kami sudah membawa ST berobat dan sekarang dalam taraf pengobatan,” katanya. ST diamankan karena terbukti telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kapolda. (TA)