Yanes Pertanyakan Kesiapan KPU Yalimo Jelang Tahapan Pilkada
Wamena (KT) – Mantan Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yanes Alitnoe mempertanyakan sejauh mana kesiapan KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan Tahapan Pilkada 2020 pada tanggal 15 Juni nanti.
Mengingat, ditengah mewabahnya Virus Covid-19 di Papua khususnya Yalimo, harus dilaksankan dilapangan langsung tanpa menggunakan sistim daring.
Yanes Alitnoe mempertanyakan, sejauh mana kesiapan KPU Yalimo untuk menyiapkan ataupun melakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga penyelenggara Adhoc di tingkat lapangan seperti PPD, PPS dan KPDP.

Karena dalam pelaksanaannya nanti, tentunya akan melibatkan banyak tenaga perangkat penyelenggara di lapangan, sehingga sangat penting adanya Masker, Sarung Tangan, Handzinitaizer, dan Disinfektan serta alat pelindung diri lainnya.
Selain itu, Yanes juga mempertanyakan, dalam mempersiapkan APD bagi penyelenggara, tentunya dibutuhkan anggaran yang cukup, sehingga KPU harus dapat menyelamatkan sumber dana untuk pengadaan APD yang dimaksud.
“KPU harus menyiapkan hal ini, karena setiap pertemuan dan lainnya harus menggunakan APD dan ruangan itu harus disemprot,” ungkap Mantan Ketua KPU Yalimo.
Yanes mempertanyakan sejauh mana koordinasi KPU Yalimo dengan pemerintah daerah dan juga Tim Covid -19 Yalimo.
Makaudnya, agar standar penanganan Covid – 19 dapat dilakukan dengan tepat dan tidak merugikan masyarakat Yalimo, sehingga tahapan Pilkada di Kabupaten Yalimo bisa berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya nanti, tentunya tahapannya akan berbeda, sehingga KPU harus melakukan Soaialisasi kepada masyarakat yang ada di 5 Distrik Kabupaten Yalimo.
“Ini akan terjadi mobilisasi massa antara distrik dan distrik serta dari distrik ke Kabupaten,” jelas Yanes.
Dirinya menyarankan agar, KPU segera melakukan sosialisasi kepada badan Adhoc, melakukan koordinasi kepada Pemerintah dan Tim Covid Yalimo, selain itu KPU Yalimo juga harus melakukan ksordinasi dengan Pemerintah Jayawijaya.
Karena, untuk saat ini Yalimo masih bergantung kepada Kabupaten Jayawijaya dari sisi kebutuhan mendasar, sehingga harus ada kesepakatan bersama agar tahapan yang diinginkan dapat berjalan.
Menurutnya, jika apa yang disarankan tidak dilakukan, tentunya akan memperoleh hasil buruk pada pelaksanaan tahapan Pilkada nanti dan juga dapat merusak unsur – unsur demokrasi yang ada saat ini.
Selain itu, hal ini harus dilakukan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat serta penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen menjelaskan, Kerja KPU Yalimo tidak akan berjalan tanpa aturan, namun semuanya dilakukan berdasarkan PKPU yang telah ditetapkan KPU Pusat.
Untuk saat ini, KPU Yalimo sedang menunggu PKPU yang di rancang oleh KPU RI.
Setelah ada PKPU, barulah KPU Yalimo akan berkoordinasi dengan gugus Tugas covid-19 Yalimo dan pemerintah daerah, karena itu hal wajib yang harus dilakukan KPU Yalimo.
Untuk Sosialisasi, KPU akan segera melakukan Sosialisasi setelah PKPU yang sedang di godok keluar atau diterbitkan, karena PKPU itu menjadi dasar bagi kerja KPU Yalimo dalam melakukan semua tahapan.
Terkait APD, Ketua KPU Yalimo mengakui, sempat menjadi bahan diskusi oleh KPU Propinsi dengan beberapa KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, terutama pada saat pandemi Covid-19.
Diakui, memang dalam MPHD KPU Yalimo tidak ada untuk pengadaan APD bagi penyelenggara Pemilu.
Tetapi, sesuai dengan instruksi KPU Pusat, setiap KPU Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Tahapan Pilkada dapat membuat rincian pengadaan APD yang langsung diajukan kepada KPU Pusat.
Untuk Yalimo sendiri, KPU telah membuat dan melaporkan kebutuhan APD bagi penyelenggara di KPU Kabupaten Yalimo.
“Data itu akan dibahas di Komisi II DPR RI, jadi semua kita melalui KPU RI terkait pengadaan APD,” jelas Yehemia.
Menurutnya, semua tahapan sudah dipikirkan oleh KPU RI dan proses pelaksanaannya di lapangan masih menunggu Terbitnya PKPU.
Jelas Yehemia, PKPU menjadi dasar pelaksanaan bagi KPU Kabupaten Kota untuk melaksanakan tahapan di Kabupaten.(NP)