Ditinggal Isteri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP. Henrikus Yossi Hendrata sedang menunjukan sejumlah barang bukti saat press conference di Mapolres Jayapura, Jumaat (05/06).

Sentani,(KT) – Setelah sekian lama tidak menerima kabutuhan biologis akibat ditinggal pergi oleh isterinya, pelaku berinisial BT (45), nekad setubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (15).

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap korban yang tidak lain adalah anak kandungnya itu berulang-ulang,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP. Henrikus Yossi Hendrata saat press conference di Mapolres Jayapura, Jumaat (05/06).

Dikatakan, pelaku setubuhi korban secara berulang – ulang, hingga sampai 5 kali, terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

“Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, dimana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur, awalnya kami mendapat laporan pada tanggal 06 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban, jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu Tahun 2019 hingga 2020,”ungkapnya.

Dikatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya

“Pelaku ini mengakui perbuatannya, pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri,”tukasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,”pungkasnya.(YFT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *