Sentani, (KT) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura perketat pemeriksaan terhadap setiap siswa yang mengajukan permintaan Surat Keterangan bebas Narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto, S.Pd, M.Pd yang ditemui media ini di Doyo Baru, Selasa (09/06) pagi mengatakan, pemeriksaan yang diperketat opeh pihaknya untuk memastikan bahwa siswa yang menerima surat keterangan tersebut benar-benar siswa bebas narkotika.
Menurutnya, pemeriksaan dan semua proses pengurusan surat keterangan bebas narkotika dilakukan pihaknya tetapmemperhatikan protokol kesehatan.
“Banyak siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan, baik yang dari tingkat SD ke SMP, SMP ke SMU/SMK yang sedang mengurus surat keterangan bebas Narkotika di kantor BNN Kabupaten Jayapura,”ujarnya.
Arianto menjelaskan, dalam pemeriksaan jika kedapatan ada siswa yang memiliki gejala maka siswa tersebut akan didata selanjutnya untuk dibina pihaknya sambil anak tersebut melanjutkan pendidikannya.
Dirinya memaparkan, pelayanan bagi para siswa -siswi yang ingin mengurus surat keterangan bebas narkotika hanya berlangsung sampai jam 2 berdasarkan ketentuan waktu pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dijelaskan, masa berlaku surat keterangan bebas narkotikan yang dikeluarkan oleh BNN Kabupaten Jayapura hanya untuk dua minggu.
“Kami berharap, agar para penerima surat keterangan itu dapat memenuhi persyaratan yang dimintakan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” harapnya.(YFT)












