JAYAPURA (KT) – Pemerintah Provinsi Papua tidak mewajibkan keterangan hasil Tes PCR sebagai syarat utama mendapatkan ijin keluar masuk wilayah Papua melalui sarana Transpotasi Udara maupun Laut.
Hal ini berkaitan dengan masa PSDD yang direlaksasi sebagaimana keputusan bersama Forkompinda Papua yang berlaku sejak 5 hingga 19 Juni 2020, yang salah satunya membuka akses keluar masuk Papua.
Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw mengatakan untuk syarat utama keterangan Covid-19, Pemerintah Papua membolehkan Rappid Tes maupun Tes PCR. Artinya jika calon penumpang telah melakukan Tes PCR tetap di terima, demikian juga jika hanya Rappid Tes.
“Jadi kedua hasil tes ini tetap terima,” katanya.
Memang dalam surat Edaran sebelumnya disebutkan untuk salah satu syarat tes kesehatan terkait Covid bagi penumpang masuk adalah PCR, sementara untuk penumpang keluar adalah Rappid Tes.
Namun, sebagaimana perkembangan terbaru, seperti di Jakarta hanya Rappid Tes saja, tidak wajib untuk PCR. Inilah yang selanjutnya dikoordinasikan untuk Papua. Dimana Gubernur memberikan keringanan kepada masyarakat, untuk menerima kedua tes tersebut.
“ Jadi yang sudah lakukan tes PCR silahkan, demikian yang sudah Rappid Tes juga, tetap kami terima. Selanjutnya ini akan menjadi evaluasi Pemerintah Daerah, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk persyaratan pada masa relaksasi berikutnya,” jelasnya.
Selain surat keterangan Rappid Tes tersebut, syarat lain untuk penumpang jalur udara yang masuk ke Papua diwajibkan bagi yang ber KTP Papua dengan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (HAC) secara online, dimana kartu tersebut telah disipkan saat pembelian tiket.
Dan untuk syarat lain bagi penumpang yang keluar Papua baik melalui jalur Udara ataupun laut, wajib mendapatkan mendapatkan surat persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua
Hal lain, terkait moda transportasi Udara dan laut selama masa relaksasi ini, Kadis Perhubungan menjelaskan untuk Transportasi Udara terhadap dua maskapai yang akan melayani penumpang dengan tujuan Jakarta-Jayapura dan sebaliknya.
“Jadi Garuda dan Batik Air, keduanya ada maskapai dengan operasional penerbangan berjadwal untuk penerbangan langsung atau direc,” jelasnya
Lanjutnya, untuk setiap penerbangan tetap mengacu pada protocol kesehatan, dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas. Intinya, Pemerintah Papua telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait hal tersebut, baik pemerintahan muapun swasta, khususnya terkait persyaratan keberangkatan.
“ Dan kita sudah lakukan koordinasi dengan armada, tinggal bagaimana kita memahami dan mentaati aturan yang dikeluarkan pusat maupun daerah,” jelasnya.
Terkait dengan penerbangan Intra Papua, Reky menyebut, tidak ada petunjuk teknis yang dikeluarkan, lantaran perbangan intra Papua lebih didonimasi pada kebutuhan.
“Artinya, penerbangan ini ada saat diperlukan. Jadi pemerintah tidak mengatur teknis operasionalnya, yang penting tetap mengacu pada ketentuan relaksasi dengan berpedoman pada protocol kesehatan,” katanya.
Sama halnya dengan angkutan laut, tetap mengikuti protocoler kesehatan, termasuk syarat rappid tes. “kita sudah komunikasi dengan stake holder terkait baik pemerintah maupun swasta sehingga dalam pelaksanaan dilapangan, ketentuan tersebut dapat dipatuhi,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu pada 15 Juni mendatang KM Dobonsolo akan masuk ke Pelabuhan Jayapura dan akan mengangkut penumpang.
“ Tentu ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi, tidak terlalu susah, yang penting diikuti dengan baik pasti akan berjalan baik,” jelasnya. (TA)