New Normal, Aktifitas Masyarakat Boleh 24 Jam

New Normal, Aktifitas Masyarakat Boleh 24 Jam

TIMIKA (TIMIKA) – Dengan meningkatnya jumlah kesembuhan pasien Covid-19 dan berkurangnya jumlah kasus positif di tengah Pandemi yang masih melanda hampir di seluruh wilayah, kini Kabupaten Mimika siap menyonsong New normal alias tatanan hidup baru.

Berdasarkan kesepakatan bersama unsur forkopimda dan pihak terkait, di Ballroom Hotel Grand Mozza, Kamis (2/7/2020), Pemerintah Kabupaten Mimika, membebaskan aktifitas masyarakat selama 24 jam dengan wajib menggunakan masker, menjaga sosial dan physical distancing, dan rajin mencuci tangan.

“Masyarakat tetap perhatikan prorokol kesehatan. Semuanya sudah dibuka 24 jam, tempat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas umum lainnya itu sudah boleh. Kantor-kantor juga sudah mulai aktif kembali,” tegas Bupati Mimika Eltinus Omaleng didampingi Wakil bupati Johannes Rettob, Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata usai menandatangani kesepakatan bersama.

Kendati demikian, Bupati menegaskan, khusus untuk aktifitas belaja mengajar di sekolah dan tempat hiburan malam, sementara ditiadakan.

“Kecuali sekolah dan tempat hiburan malam sementara belum boleh buka. Nanti sampai Pandemi Covid-19 benar-benar selesai baru dibolehkan,” tegas Omaleng.

Sementara akses keluar masuk baik melalui transportasi udara dan laut, dikatakan Bupati, Mimika siap membuka layanan bebas dengan syarat hasil Rapid Test saja.

“Mimika membuka penerbangan bebas, entah diseluruh Papua ataupun luar Papua. Nantinya penerbangan akan ada setiap hari,” imbuhnya.

“Jika makin baik, semuanya akan bebas. Kita tidak mau ada gelombang dua apalagi gelombang tiga. Itu jangan sampai,” ujarnya menambahkan. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *