JAYAPURA (KT) – KPU di 11 Kabupaten telah mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) , untuk Pilkada serentak 2020.
Terkait itu, KPU memberi warning tegas kepada Paslon gara meminimalisir jumlah massa,saat akan melakukan pendaftaran di setiap kantor KPU Penyelenggara Pemilu.
Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, menyebut sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 atau bencana non alam, massa pendukung yang saat pendaftaran maksimal 25 orang.
“Kita sudah himbau, kandidat yang melakukan pendaftaran hanya bisa didampingi tim sukses dan perwakilan partai pendukung,” kata Adam Arisoy kepada Kawat Timur, Minggu (30/08/2020).
Adam menyebut, jikapun terjadi arak-arakan massa pendukung saat pendaftaran, itu sudah diluar tanggung jawab KPU.
“Makanya kita juga himbau kepada Paslon agar kondisi ini tidak ada arak-arakan, dengan harapan paslon dapat menyampaikan hal ini kepada massa pendukungnya,” katanya
Ia mengatakan, dalam hal pendaftaran yang rencannya dimulai pada 4 hingga 6 September mendatang, KPU seluruh Indonesia telah mempersiapkan berbagai hal yang terkait langsung dengan protocol kesehatan Covid-19.
Artinya, kata Adam, KPU tetap menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu kepada siapa saja yang masuk dalam lingkungan Kantor KPU.
“Setiap kandidat yang datang harus melalui proses itu,” katanya.
Itupun kata Adam ruangan untuk pendaftaran telah di sterilkan, sehingga jika dalam sehari ada beberapa pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib membersihkan dan menaterilkan ruangan, sebelum pendaftar berikutnya masuk ke ruangan yang sama.
“Jadi ruangan dibersihkan dulu, harus steril lagi, dan semuanya wajib melalui protap, karena ruangan yang disiapkan terbatas dengan tetap menjaga jarak,” jelas Adam. (TA)