JAYAPURA (KT) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka – Deki Deal (CODE) menolak ikut tahapan Debat Publik Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang digelar KPU setempat di Ballroom Hotel Aston, Senin (16/11/20).
Hal ini sebagai sikap politik CODE, kepada KPU dan Bawaslu Pegunungan Bintang, yang terkesan tidak tegas melaksanakan PKPU terhadap syarat paslon nomor urut 1 Spei Yan Birdana – Pieter Kalakmabin terkait SK Pemberhentian keduanya dari status sebelumnya sebagai ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Hari ini kami nyatakan tidak ikut tahapan Debat Publik. Kenapa? Karena KPU tidak tegas melaksanakn aturan. Sebab hingga saat ini belum ada SK pemberhentian Calon Bupati dan wakil bupati Nomor urut 1,” kata Wakil Ketua Tim Koalisi Paslon CODE, Meppi Mimin, Senin sore.
Ia menjelaskan, sebagaimana PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan, dinyatakan : Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota TNI, Anggota Polri, dan PNS wajib menyerahkan keputusan pemberhentian kepada KPU/KIP di daerah pemilihan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Artinya KPU sudah mengantongi SK pemberhentian Calon Bupatinya selaku ASN dan calon Wakil Bupatinya selaku Anggota DPRD pada 9 November lalu, tapi kondisi yang terjadi di KPU Pegunungan Bintang tidak seperti itu,” katanya.
Sebab, ditanggal 12 November lau, Pasangan CODE juga telah menyurati KPU Pegunungan Bintang mempertanyakan kejelasan terhadap SK pemberhentian itu, dan KPU menyatakan hanya menerima tanda terima surat dari Biro Hukum Pemprov dan BKD Papua.
“ Bukan SK Pemberhentian tapi hanya surat keterangan atau surat tanda terima saja yang diberikan kepada KPU. Ini kan sudah tidak sesuai aturan judulnya,” tandas dia.
Masih bicara aturan, Lanjut Meppi, dalam PKPU yang sama juga disebutkan jika tidak dipenuhi, maka Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (Pasal 69 ayat 5 PKPU 3/2017) dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pendukung Paslon tidak dapat mengajukan pengganti bagi Calon itu (Pasal 69 ayat 6 PKPU 3/2017).
“ Jadi kita bicara aturan disini, KPU harus tegas. Dan sikap Politik CODE, Kami minta KPU menunda tahapan Debat Kandidat ini, dan KPU memberikan kepastian hukum terkait SK itu, karena itu syarat wajib,” katanya.
Ia menambahkan, Tim CODE akan konsisten dan meminta KPU serta Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar melaksakan tahapan sesuai aturan. Dimana, KPU harusnya menyelesaikan dulu persoalan SK Pemberhentian itu barulah lanjutkan tahapan Debat Publik ini.
“Untuk apa kami berdebat dengan orang bermasalah, jadi patut dipertanyakan. KPU tidak netral dan tidak melaksanakan aturan sesungguhnya. Memang bahasanya KPU tahapan debat yang dilakukan saat ini sesuai petunjuk KPU RI, tapi surat KPU RI itu mana? Jangan hanya petunjuk lisan saja, kita ini bicara tentang aturan,” tandasnya.
Iapun mengatakan tim koalisi CODE menggaris bawahi, selama KPU RI belum mengeluarkan satu ketegasan terkait dengan Syarat Pencalonan khususnya SK pemberhentian tersebut, maka CODE tidak akan ikut tahapan debat Publik.
“Kami tegas sampaikan, disitu PKPU 3 Tahun 2017 itu sangat jelas, SK pemberhentian bukan surat keterangan ataupun surat tugas, jadi kami tidak akan ikut debat, dan KPU RI, KPU Pegubin agar segera keluarkan surat ketegasan ini,” katanya.
Pantauan media, tim koalisi pasangan CODE, Senin (16/11/20) mendatangi lokasi pelaksanaan Debat Publik beberapa jam sebelumnya. Dimana tim bertemu langsung dengan Ketua KPU Pegubin, Titus Lao Moni yang didampingi tiga komusioner dan Sekertaris KPU.
Tim Koalisi CODE lantas menyampaikan maksud dan tujuan sekaligus menyerahkan surat keberatan menghadiri Tahapan Debat Publik, namun oleh Ketua KPU meminta agar Tim CODE meninjau lagi, sebab KPU telah melaksanakan aturan, dimana terhadap SK pemberhentian Paslon Nomor 1 sudah di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan SK yang dimaksud masih dalam kepengurusan.
“Paslon 1 sudah menyerahkan surat keterangan bahwa sudah melakukan pengurusan SK Pemberhentian tersebut pada 8 November kemarin. Kami juga sudah lakukan klarifikasi kepada BKD dan memang surat itu mereka yang keluarkan,” kata Titus.
Menurut Titus surat keterangan dari paslon 1 sudah cukup kuat bagi KPU, apalagi hingga saat ini tidak ada PKPU yang mengatua secara detail batas waktu penyerahan SK Pemberhentian yang dimaksud.
“Jadi kami ini dilema, kami juga sudah menyurati KPU RI terkait ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Titus. (TA)