Waduh! Anggota Bawaslu Asmat Sempat Diusir Saat Lakukan Pengawasan

Ilustrasi Pilkada

TIMIKA (KT) – Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Asmat mengalami hal yang tidak menyenangkan saat melakukan pengawasan Pemungutan suara Pilkada tanggal 9 Desember di salah satu TPS Kampung Suruh Distrik Agats.

Kabag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Papua Luna Gideon Momot mengatakan, peristiwa tak menyenangkan itu terjadi pada Komisioner Divisi Pengawasan Hasan Haruna.

Hal tersebut dipastikannya saat melakukan supervisi bersama timnya selama tiga hari sejak Selasa (8/12/2020) di Kabupaten Asmat.

“Jadi sempat ada berselisih paham. Tapi itu tidak melebar. Sesuai peraturan yang berlaku, dicari titik tengah pada saat itu juga dan bisa diselesaikan,” kata Momot saat ditemui di Terminal Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Jumat (11/12/2020).

Dikatakannya, selama melakukan supervisi khususnya di Distrik Agats, pihaknya menemukan beberapa permasalahan seperti pelaksanaan pemungutan suara menggunakan sistem noken di 6 TPS Kampung Suruh tepatnya di rumah adat panggung yang kerap disebut “Rumah Bujang”.

“Kalau untuk di Kampung Suruh, Distrik Agats, ada enam TPS yang di dalam rumah adat, itu anggota Bawaslu dilarang masuk,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Momot mengatakan, Bawaslu Asmat akan merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

“Tadi sudah pleno di Agats. Dan teman-teman Bawaslu disana akan mengeluarkan rekomendasi untuk PSU itu. Seperti yang kita tahu, apalagi ini dalam kota. Bukan sistem noken. Bahkan telah beredar videonya dan viral. Bisa dilihat dari situ memang ada potensi pelanggaran dan sekarang sedang diproses Gakkumdu,” ujarnya.

Terkait hal itu, Koordinator Gakkumdu Kabupaten Asmat Ipda Hendrian sekaligus Kasat Reskrim Polres Asmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat sore, mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan.

Dimana, ia menyebutkan terdapat beberapa warga yang tidak mendapatkan hak suara perorangan dan viralnya sebuah video pencoblosan surat suara.

Dalam video yang berdurasi 2.20 menit itu, terlihat dua orang tengah mencoblos surat suara, untuk pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Asmat, Elisa Kambu – Thomas Eppe Safa.

“Semalam kita sudah rapat. Dan ternyata memang benar sempat terjadi selisih paham. Tapi untuk informasi jelasnya, masih menunggu tim lapangan dulu,” singkatnya.

Adapun data yang diterima Bawaslu Papua, selain 6 TPS di Distrik Agats, ada dua Distrik lainnya yakni Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam juga menggunakan sistem coblos bukan musyarawah alias sistem ikat.
(SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *