JAYAPURA (KT) – Bawaslu Pegunungan Bintang memingatkan KPU setempat untuk segera menjemput hasil pleno penetapan penghitungan suara yang telah diplenokan di tingkat Distrik.
“Sampai hari ini ada Distrik yang sudah selesai Pleno penghitungan suara , tapi KPU belum ada tindakan untuk menjemput logistik maupun hasilnya tersebut,” kata Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang, Yance Nawipa, kepada Kawat Timur, Sabtu (12/12/2020) siang.
Ia mengatakan sesuai PKPU 5 tahun 2020, jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik/Kecamatan berlangsung 10 hingga 14 Desember 2020. Dimana, jika sudah ada hasil pleno rekapannya tingkat Distrik, maka logistik dan hasil rekapan harus segera dibawa ke Kabupaten.
“Kita ingatkan kembali kepada KPU, sebab Ini juga sebagai antisipasi, jangan sampai hasil pleno PPD tidak sama dengan yang dibawa ke KPU,” katanya.
Sehingga, kata Yance, KPU Pegunungan Bintang diminta segera menghubungi pihak ketiga untuk menjemput hasil tersebut, baik melalui jalur darat ataupun udara.
“Karena ini celah bagi timses calon untuk melakukan penawaran kepada oknum Penyelenggara tingkat bawah. Ini peringatan, kita kerja sesuai regulasi,” tandasnya.
Yance juga menegaskan, bahwa hasil penghitungan suara tingkat distrik yang telah di plenokan, telah dikantongi Bawaslu. Sehingga jika saat penghitungan suara tingkat kabupaten, jumlah tersebut tidak sama, maka Bawaslu akan buka kotak hasil coblos.
“Kita akan hitung ulang, Bawaslu tegas dalam hal ini,” katanya.
Disamping itu, sebagaimana PKPU 5 tahun 2020, setelah dilakukan pleno hasil rekapan tingkat distrik, maka PPD setempat wajib mengumumkan hasilnya pada papan pengumuman yang berda di Kantor Distrik atau tempat umum lainnya dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Ini aturan sangat jelas, dari tanggal 10 hingga 20 Desember hasil penghitungan suara tingkat Distrik harus di umumkan agar masyarakat,” katanya. (TA)












