Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Timika

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Timika

TIMIKA (KT) – Tim Mangsa Satreskrim Polres Mimika meringkus pria berinisial MR, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Serui Mekar, Jumat (8/1/2021).

Dalam rilis Humas Polres Mimika Sabtu (9/1/2021), terungkap MR kerap melakukan pencurian dibeberapa tempat.

Diantaranya, satu unit motor Suzuki  Sonic Warna Hitam di depan Pengadilan Negeri Timika Jalan Yos Sudarso,otor Yamaha M3 Warna Hitam putih di SP2, motor  yamaha Mio Sporti Warna Hitam Putih di jalan Budi Utomo, motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam di Gorong-gorong.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Timika

“Khusus di gorong-gorong dan Budi Utomo modusnya dengan cara menyambung kabel. Sementara yang lain dengan cara mendorong motor,” jelas dalam rilis tersebut.

MR pun diamankan tim mangsa Satreskrim Polres Mimika dengan 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha M3 Warna Hitam dari seorang penadah yang berinisial AS di Kilometer 7.

“MR di tangkap karena perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Mimika,” terangnya.

Tak hanya MR, Satreskrim Polres Mimika sedang melakukan pengembangan pengungkapan diduga ada pelaku lain berinisial “P” yang menurut informasi awal sementara berada di tempat pendulangan. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *