Jayapura, (KT) – Polisi menyelidiki kasus Pembakaran Rumah milik Ketua KPU Yahukimo Yesaya Magayang, A.Md. ,Kep yang dilakukan oleh orang tidak di kenal (OTK), Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 pukul 21.50 WIT, bertempat di perumahan Guru komplek kali merah Dekai Kabupaten Yahukimo. Hal itu dikatakan Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal.
“Ya, kami sedang selidiki kasus pembakaran itu guna mengungkap pelaku,”kata Kamal Minggu (24/01/2021).
Adapun kronologis kejadian,
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 21.30 WIT saksi Panus Magayang (35), melihat 5 (lima) orang masyarakat dari arah belakang membawa kantong plastik yang di duga berisi bensin.
Terdengar pintu bagian Dapur belakang di bongkar dengan menggunakan alat tajam selanjutnya dari salah satu masyarakat tersebut menyiram pintu kamar, plafon yang terbuat dari triples dengan menggunakan bensin dan kemudian para pelaku melarikan diri.
“Melihat api semakin membesar saksi berteriak dan meminta pertolongan dari warga untuk memadamkan api tersebut, Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Yahukimo,”ujar Kamal.
Pukul 21.45 WIT, mendapati laporan tersebut personel Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, SE, SH bersama Personil Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo dan Personil Polres Yahukimo tiba di TKP untuk mengamankan TKP.
Personil gabungan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembakaran ke arah Bandara karena menurut informasi dari masyarakat bahwa para pelaku melarikan diri ke arah Bandara.
Pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 pukul 11.45 WIT, Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H yang didampingi Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf. Christian F. R. Ireeuw, A.Md, Kabag Ops AKP. Unding Alimudin, S.Sos, MM, Kasat Intelkam AKP I Negah S. Gapar, S. Sos, Kasat Sabhara IPTU. Sondy Tahapary, Kasat Lantas IPTU Lexi Mediyanto, S.H, Kasat Binmas IPTU Jhoni Linggi dan personil Sat Reskrim melakukan olah TKP Pembakaran rumah Ketua KPU Yahukimo Yesaya Magayang, A.Md. Kep.
Dari hasil olah TKP, personel berhasil mendapati 1 buah botol aqua besar yang diduga berisikan bensin untuk membakar dindin kamar, Televisi, resiver, buku-buku dan meja TV hangus terbakar serta Kaca lover kamar sebagian pecah dan beberapa dinding kamar rusak akibat hangus terbakar.
Identitas pelaku:
⁃ Dalam penyelidikan.
Identitas Saksi:
– Panus Magayang, Laki-laki, 35 Tahun, Alamat Perumahan Guru komplek kali merah Dekai Kabupaten Yahukimo.
Langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan TKP, memintai keterangan saksi-saksi, melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kasus tersebut dalam penanganan Polres Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengatakan para pelaku pembakaran masih dalam proses pengejaran oleh personel Polres Yahukimo dan dalam kebakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa untuk kerugian materiil masih dilakukan pendataan oleh personil dilapangan.
Pembakaran rumah diduga dilakukan oleh masyarakat yang merasa kecewa atas hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo yakni Paslon 01 Didimus Yahuli dan Esau Miram (DYEM) pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2021 di Jayapura.