YAHUKIMO (KT) – Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli mengambil alih persoalan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) kabupaten setempat. Hal ini menyusul sejumlah demo dari sekelompok masyarakat terkait pembayaran honor para kepala kampung yang mengantongi dua SK berbeda pada masa pemerintahan sebelumnya.
Didimus menjelaskan saat ini pemerintah Yahukimo hanya akan menyelesaikan honor triwulan pertama Tahun 2021 untuk kepala desa yang memegang SK nomor 75. Sebab SK 75 tersebut merupakan SK resmi dimana masa terhitung mulai tanggal (TMT) nya berakhir pada 31 April 2021.
“Hak-hak ini akan kita bayarkan, dan kita selesaikan,” kata Didimus saat penyerahan honor triwulan pertama para kepala kampung di Dekai, Senin (30/8/2021)
Didimus menjelaskan, sesuai UU no 6 tahun 2014 masa jabatan kepala kampung berlaku selama 6 tahun, dimana SK nomor 75 tentang pengangkatan 517 kepala desa di Yahukimo berakhir pada 31 April 2021.
Sehingga, jika pada 25 Maret 2021 muncul SK nomor 147 tentang pengangkatan 67 orang kepala desa, maka menurut Bupati Didimus, SK tersebut prematur atau mendahului, lantaran SK 75 belum berakhir masa TMT-nya.
“SK yang diakui adalah SK yang telah terdaftar dalam lembaran daerah, telah teregistrasi di bagian hukum, dan ada hologramnya, dan itu adalah SK 75 sementara SK 147 tidak terdaftar,” tegas Didimus.
Bupati sendiri menyayangkan sikap beberapa kelompok yang mengatas-namakan komunitas kepala desa yang terkesan merong-rong dan mengejar pemerintah daerah untuk pembayaran honorer kepala desa.
“Bagaimana kita mau melayani masyarakat kalau selalu dikejar, dipalang kantor, kejar-mengejar. Itu dilarang!!! kami akan bayarkan hak kalian, jadi jangan ada bilang Bupati hukum kalian, saya tidak tahan-tahan hak kepala desa, mulai hari ini Brimop akan jaga kantor itu,” tegas Bupati.
Bupati berharap para kepala desa ini juga dapat memahami aturan, sebab pemerintah daerah tidak dapat memaksakan membayar honor 67 kepala kampung tersebut dengan SK yang premature.
“Kalau kita paksakan bayar honor kepala kampung dengan dasar SK itu, BPK masuk itu akan jadi masalah. Kalau saja SK 147 itu teregistrasi dan diakui, maka Pemerintah tetap akan bayarkan. Tapi karna SK 147 ini tidak procedural, maka pemerintah tidak ingin mengambil konsekwensi hukum,” kata Didimus.
Untuk itu, Bupati Didimus berharap bagi kepala desa yang diangkat melalui SK 75 ini agar tidak khawatir, sebab pemerintah akan tetap menyelesaikan hak-haknya.
“Kamu sudah kerja, kami tetap akan bayarkan. Saya ini tangan bersih, kita mau menata semua di Kabupaten Yahukimo ini menjadi lebih baik,” katanya. (TA)
tdk terdaftar atau tdk dihologramkan di bagian hukum ini mengarah pada unsure kesengajaan,bukan mendahului SK 75,menurut aturan SK 75 itu sudah kadarluasa menurut standar Birograsi Indonesia
Baik ikuti aturan supaya tidak ada masalah berlu keseyatetaan itu ada pada pemimpin bukan masyarakat dan kami melihat keseyateraan tidak lagukan itu